Terpidana Buronan Penipuan Uang Nasabah Bank Mega Diamankan Tim Intelijen Kejagung RI

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO sejak tahun 2016 dalam perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terpidana diamankan di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada, Senin 25 Mei 2021 sekitar pukul 14.15 WIB.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, terpidana Hj. Nurbaiti, SE alias Betty Binti Munir Supardi selaku marketing funding sejak 2004-2009, dan selaku manajer funding sejak 2009 – 2012, mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan sejak tahun 2008-2012.

Dalam aksinya, terpidana sambil meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah -olah di investasikan pada produk Mega Kapital. Dengan pemberian bunga lebih tinggi 10 %- 25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau dengan bunga flat.

Diketahui bahwa transaksi yang dijalankan terpidana dilakukan menggunakan pola cash to cash, melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya.

Akibat perbuatan terpidana tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp. 22.245.000.000 (dua puluh dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah). Uang tersebut digunakan terpidana untuk kepentingan pribadinya.

Dalam putusan majelis hakim yang menyidangkan bahwa, Hj. Nurbaiti, SE alias Betty Binti Munir Supardi telah terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak. Kemudian, penipuan secara berlanjut dan pencucian uang.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

 

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.