Tiga Terdakwa Mengaku Rp 2 Miliar saja, Benarkah Uang Nasabah BRI Unit Batu Besar Hilang Rp Rp 12,5 miliar ?

Tiga terdakwa pembobol.bank BRI unit Batu Besar Nongsa jalani sidang di PN Batam. (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Tiga terdakwa, Furqon, Harry Septiawan dan Khairul Fadhli kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batu Besar, Kecamatan Nongsa kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda keterangan ahli Informasi Tehnologi (IT), Senin (22/4/2024) di PN Batam.

Dalam keterangan ahli menyampaikan bahwa terdakwa Furgon ini adalah memiliki peran penting dalam kasus ini, atau dapat disebutkan merupakan aktor dalam tindak pidana kasus pembobolan uang nasabah BRI ini. Sedangkan dua terdakwa lain merupakan pembantu untuk melancarkan aksi yang dilakukan. Ujar ahli.

Bacaan Lainnya

Pendapat ahli ini juga diperkuat oleh saksi sebelumnya yakni Bary Febrianto, yang merupakan pegawai bagian IT dari Kantor Cabang BRI Batam. Menurutnya, terdakwa Furqon yang merupakan Costumer Service di BRI Unit Batu Besar telah melakukan perubahan data nasabah pada user miliknya. Akan tetapi,menurutnya lagi bahwa perubahan data tidak akan berhasil, tanpa adanya persetujuan atau aproove dari atasannya.

Penjelasan saksi itu mengundang hakim yang menyidangkan untuk menggali lebih dalam keterangan sakai. Di mana, dipertanyakan terkait sistem yang tercatat pada penggunaan user oleh Costumer Service, sekaligus mempertegas bahwa terdakwa Furqon, menggunakan user miliknya sendiri.

Bolehkah Furqon melakukan perubahan data?” tanya hakim Douglas Napitupulu.

“Boleh dengan user sendiri,” jawab saksi Bary, sembari menjelaskan pada sistem kerja di BRI, ada aplikasi internal pada sistem kerja Costumer Service, aplikasi tersebut tidak dipublikasi. Satu user digunakan untuk satu staf.

“Furqon bekerja di Kantor BRI Unit Batu Besar. Terdakwa Furqon menggunakan user miliknya dalam melakukan perubahan data itu,” tutut saksi Bary Febrianto.

Selanjutnya kata Bary, saat merubah data nasabah, terdakwa Furqon mendapatkan persetujuan (aproove) dari atasannya, dalam hal ini Kepala BRI Unit Batu Besar, tempat terdakwa Furgon ditugaskan saat kejadian pembobolan uang nasabah itu.

“Itu di-aproove atau disetujui oleh Kepala Unit namanya Antoni. Dan masih menjabat hingga saat ini,” ungkap Bary Febrianto.

Sementara terdakwa Harry Septiawan dan Khairul Fadhli, menyebutkan bahwa uang hasil pembobolan yang dituduhkan kepada mereka sebesar Rp 12,5 miliar. Namun yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar saja. Pertanyaanya, benarkah uang nasabah hilang sebesar Rp 12,5 miliar ?.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa, Harry Septiawan, Khairul Fadhli dan Furqon, didakwa melanggar Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Persidangan ini dipimpin ketua majelis hakim Yuannne Marietta Rambe didampingi hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.