Polisi Tetapkan 5 Tersangka Magang Mahasiswa UNJ di ‘Jerman, Ini Baru Ancaman Pasal TPPO

Gambar kampus UNJ (int).

TELISIKNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan ferienjob. Kelima tersangka adalah ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ.

Peran dari lima orang tersangka tersebut mulai dari agen yang menawarkan, pihak universitas yang mensosialisasikan termasuk yang menawarkan kepada beberapa mahasiswa. Ungkap Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri,Rabu (27/3/ 2024) di Mabes Polri, dikutip laman Humas Polri.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Djuhandhani, ER selaku Dirut PT SHB menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU serta menjanjikan dana CSR PT SHB terhadap UNJ.

“Menjalin kerjasama dengan CV GEN untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerjasama dengan pihak agensi di Jerman dalam penempatan mahasiswa, kemudian menempatkan mahasiswa itu untuk dipekerjakan di Jerman,” ucapnya.

Kemudian, tersangka A berperan untuk mempresentasikan program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program tersebut. Lalu membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program Ferien Job di Jerman.

“Keempat, mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yanh berangkat ke Jerman,” terangnya.

Sedangkan peran SS adalah membawa program ferienjob ke universitas sebqgai program magang di Jerman serta mengemas ferien untuk masuk ke dalam magang MBKM Kemendikbudristekdikti.

“Lalu mensiosialisasikan Ferienjob merupakan program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa yang nantinya disiapkan untuk bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB, CV Gen ke pihak kampus,” ungkap Brigjen Pol Djuhandhani Rahardji Puro.

Kemudian peran AJ, menjadi ketua pelaksana seleksi ferienjob, memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti ferienjob, mengarahkan mahasiwa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas.

“Membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU, mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ujarnya.

Sementara, MZ selaku Ketua LP3N yang membidangi program magang di kampus, mempromosikan bahwa LP3N merupakam program pelaksanaan ferienjob. “Jadi LP3N itu dianggap sebagai program ferienjob,” ujarnya.

“Memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan untuk mengikuti Ferien Job, menjamin dana talangan dari koperasi,” tegasnya.

Akibqt perbuatan kelima tersangka terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungam Pekerja Migran Indonesia.

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini diduga menjadi salah satu korban penipuan bermodus program magang ferienjob ke Jerman. Penipuan ini bermula saat ini ada pihak yang menawarkan program ini ke kampus UNJ.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Edura UNJ Syaifudin. Dia mengungkapkan program magang ferienjob ini awalnya diketahui pihak kampus setelah dikenalkan oleh seorang dosen berinisial SS. Dia mengajak pihak PT SHB dan CV Gen pada Februari 2023.

“Pada Februari 2023, diawali dengan kedatangan SS, yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi, dan timnya ke UNJ untuk menawarkan Program Magang Internasional ke Jerman,” tulis Syaifudin dalam laman resmi UNJ www.unj.ac.id, Senin (25/3/2024). (Red).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.