Erik Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Antonius Kosasih Buntut Laparon Rina Lauwy

Dirut Taspen Antonius Kosasih (int).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, buntut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di Taspen untuk tahun anggaran 2019 yang tengah dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah melakukan pemeriksaan dan kesaksian Rina Lauwy yang merupakan istri Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, KPK akhirnya melakukan penindakan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Rina Lauwy juga melaporkan perselingkuhan hingga dugaan korupsi ratusan miliar rupiah ke pihak KPK.

Diketahui Komisi Pemberantas Korupsi telah melakukan penggeledahan dan menonaktifkan Antonius Kosasih sebagai dirut Taspen.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK pada Jumat 8 Maret 2024 lalu di kantor Taspen yang berada di bilangan Jakarta Selatan.

Pihak kementerian BUMN mengungkapkan bahwa keputusan untuk menonaktifkan Antonius Kosasih sebagai dirut Taspen merupakan bentuk dukungan kementerian terhadap pelaksanaan proses hukum.

Erick sendiri mengetakan bahwa kasus yang didugakan pada Antonius Kosasih merupakan kasus yang telah berlangsung sejak 2016 hingga 2019.

Arya Sinulingga, Direktur Investasi Taspen telah ditunjuk Sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan,

Arya juga menyampaikan kembali pernyataan Erick Thohir soal nonaktifkan Dirut Taspen adalah langkah mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

“Jadi ini langkah-langkah supaya yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan baik, semua langkah-langkah untuk pembersihan Taspen berjalan dengan baik jadi ini langkah Kementerian BUMN,” ungkapnya.

Ali Fikri selaju Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK terkait dugaan kasus transaksi fiktif yang terjadi di Taspen.

Selain menggeledah kantor Taspen, KPK juga melakuka penggeledahan di perumahan Cipinang Besar Jatinegara, sebuah rumah di wilayah Menteng dan sebuah apartemen.

Sedangkan kasus dugaan penyelewengan  Dirut Taspen sebelumnya telah dilayangkan oleh Kamaruddin Simajuntak yang merupakan kuasa hukum dari istri Rina Lauwy.

Karena kasus ini, Kamaruddin telah menjadi tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Editor : Nikson Juntak
Sumber : detik.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.