Lim Siew Lan Ngaku Buka Rekening di Maybank Rp10 Miliar, OJK Punya Aturan Bagi WNA

Liem Siew Lan (baju kuning) saat dihadirkan sebagai saksi di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Saksi Lim Siew Lan dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/4/2024) untuk memberikan keterangan terkait adanya uang sebesar Rp10 miliar di rekening bank nomor: 8034128xxx.. Menurut saksi Lim Siew Lan bahwa, uang tersebut merupakan miliknya yang dipinjamkan pada adiknya Lim Siang Huat (Alm).

Didampingi penerjemah bahasa Mandarin, Liem Siew Lan mengatakan bahwa ia membuka rekening tersebut tahun 2019 sekitar bulan Juni. Namun saat ditanyakan hari dan tanggal berapa datang ke Maybank Batam untuk membuka rekening tersebut, Liem Siew Lan mengaku lupa karena sudah lama.

Bacaan Lainnya

“Karena sudah lama, saya lupa tanggal berapa namun bulannya Juni 2019,” ujar Liem Siew Lan warga negara Singapore ini melalui penerjemah bahasa, Selasa (23/4/ 2024) di PN Batam.

Kemudian, Bambang Triyanto selaku karyawan Maybank Indonesia cabang Batam juga dihadirkan sebagai saksi. Namun ketika ditanyakan hakim Andi Bayu soal surat edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015, yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang seorang Warga Negara Asing (WNA) yang akan membuka rekening di wilayah hukum Indonesia.

Apakah saksi paham atau mengetahui soal
surat edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang dikeluarkqn OJK ?. Tanya hakim Andi Bayu.

Dengan lugunya saksi Bambang Triyanto menjawab, “tidak tahu^.

Terus kok bisa saudara dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, sementara dalam kasus ini suudara belum menjabat di bank tersebut. Seorang karyawan sebuah bank tidak mengerti dan tidak mengetahui terkait Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015, merupakan hal yang tidak wajar. Maka dengan tegas hakim menyuruh saksi Bambang Triyanto pulang ke kantornya.

“Silahkan saudara saksi pulang ke kantornya dan belajar soal surat edaran yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut,” kesal hakim Andi Bayu.

Dijelaskan hakim Andi Bayu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing. 

Selama ini, pembukaan rekening bagi WNA harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong warga negara asing khususnya frequent visitors untuk membuka rekening.

Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan OJK tersebut meliputi :

1.Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara 2.000 dolar AS 50.000 dolar AS:
– Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.

– Setoran pertama minimal 2.000 USD dan saldo maksimal 50.000 USD.
– Jumlah saldo di bawah 10.000 USD dikenakan charges lebih tinggi.

2.Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas.
– Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
– Saldo lebih dari 50.000 USD.

3.Rekening WNA dengan Saldo Khusus – Jumlah Besar
– Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
– Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS.
– Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).
– Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.

Perkara ini saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam, dimana penanganan kasus dugaan pencurian di PT Active Marine Industries (AMI), milik Lim Siang Huat (Alm) yang dilaporkan oleh Lim Siew Lan.

Untuk diketahui, Direktur PT Active Marine Industries (AMI), Lim Siang Huat (Alm) semasa hidupnya memberikan kepecayaan penuh kepada karyawannya bernama Roliati (R). Bahkan pada tanggal 29 April 2010, Lim Siang Huat membuat kesepakatan yang isinya soal pembagian saham, dimana Roliati mendapatkan 25 persen saham dan 75 persen untuk Lim Siang Huat.

Selanjutnya, Lim Siang Huat menerbitkan surat tugas No.03/AM -Inds/VII/2012 tertanggal 1 Juli 2012 ke Roliati. Adapun tugas pokoknya antara lain:
1. Mengakomodir seluruh kegiatan projek PT Active Marine Industries.

2. Melakukan seluruh pembayaran kegiatan operasional.

3. Mengalokasikan seluruh keluar masuk keuangan PT AMI

4. Bertanggungjawab seluruh pembuatan dokumen.

5. Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan administrasi, keuangan dan HRD PT AMI.

Seiring berjalannya waktu, bisnis yang dijalankan oleh Lim Siang Huat bersama Roliati terus berkembang. Kemudian, tahun 2012, Lim Siang Huat mengalihkan saham Yim Meng Kai karena alasan sakit -sakitan ke Lim SIew Lan sebesar 25.000 lembar saham dan resminya Lim Siew Lan memiliki saham dalam PT AMI tahun 2018 setelah Lim Siang Huat menjualkan sebagian sahamnya dengan jabatan sebagai Komisaris.

“Jadi sangat jelas bahwa Roliati klien kami ini, memiliki peran besar dan tugas serta tanggungjawaban. Karena Roliati juga pemegang saham 25 persen di PT Active Marine Industries ,”kata kuasa hukum Roliati, Eduward Sihotang SH dan Sahat Hutahuruk S.H kepada Telisiknews.com.

Lanjut Eduward menjelaskan bahwa, Roliati ini memiliki tanjunggungjawab besar saol maju mundurnya bisnis di PT AMI. Untuk memudahkan segala pembayaran yang dilakukan Roliati, Lim Siang Huat meminjamkan nama Lim Siew Lan (68 tahun) untuk dibukakan rekening bank dengan nomor: 8034128xxx.

Setelah rekening ini ada, semua uang yang ada di rekening atas nama Lim Siew Lan bersumber dari Lim Siang Huat. Kemudian, Lim Siang Huat memberi payment voucer atau vocer pembayaran tanggal 8 Pebruari 2021 untuk membayar jasa pengacara pribadinya.

Dalam payment voucer ditulis langsung oleh Lim Siang Huat untuk memerintahkan Roliati membayarkan uang muka jasa pengacara pribadi ke Ahmad Rustam Ritongga (ARR) sebesar Rp.25 juta dari Rp 9 milyar sesuai perjanjian yang telah disepakatinya.

Kemudian, akan dilakukan pelunasan pada tanggal 22 Juni 2021sebesar Rp.8,75 milyar.

“Rekening tersebut dibuka tahun 2018 di Maybank, atas nama rekening Lim Siew Lan. Kemudian, Lim Siang Huat kembali transper uang ke rekening Lim Siew Lan sebesar Rp 10 milyar tanggal 4 Juli 2019. Roliati menbayar ke Rustam Ritongga sesuai perintah Lim Siang Huat dengan menggunakan M2U dari rekening Lim Siew Lan,” tegas Eduward Sihotang dan Sahat Hutahuruk.

Bukan itu saja, uang PT Active Marine Industries juga ada di bank Danamon bentuk deposito yang dibuka Lim Siang Huat atas nama Lim Siew Lan dengan no rekening : 003621938xxx sebesar Rp.20 milyar.

Lalu, dalam bentuk tabungan juga ada di buka nomor rekening :008800122xxx di bank Danamon sebesar Rp. 206 juta, atas nama Lim Siew Lan yang merupakan kakak kandung dari Lim Siang Huat.

Terkait hingga saat ini Roliati ditahan oleh penyidik Polda Kepri,Eduward Sihotang menyampaikan bahwa tidak ada unsur pidananya apalagi pencurian. Karena ini bukan peristiwa pembobolan rekening.
Peristiwa Roliati ini mentransper uang dari rekening Lim Siew Lan, itu sah karena sudah melalui prosedur bank.

Untuk pemakaian M banking, harus menggunakan pin ATM dari Lim Siew Lan. Yang pada saat itu, Lim Siew Lan harus mengambil langsung ATM itu ke bank, dan saat itulah dibuatkan M banking M2U di My Bank.

“Jadi, menurut kami tidak ada unsur pidana disitu. Dalam kasus ini, penyidik Polda Kepri sudah sewenang -wenang untuk menetapkan Roliati sebagai tersangka,” tegas Eduward.

Lanjut Eduward, dari segi uang juga bahwa uang itu milik PT AMI bukan milik pribadi Lim Siew Lan.

“Jadi senua yang dilakukan oleh Roliati ini untuk pembayaran hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh Lim Siang Huat (almarhum),^ pungkasnya.

Ditambahkan Eduward, seharusnya penyidik mencari dan menggejar, apakah uang itu uang pribadi Lim Siew Lan dan kapan dia memasukan ke rekening ?. Dan bagaimana dia bisa memasukkan uang Rp.10 milyar cash ke rekening di Indonesia dari Singapura. Dan pada tanggal itu, apakah dia masuk ke Indonesia ?.

Pada waktu itu, tanggal 4 Juli 2019 soal memasukkan uang Rp 10 milyar. Harusnya buktikan dengan paspornya, apakah dia masuk ke Indonesia ? Tegas Eduward.(Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.