Dr. Effendy Saragih Perkuat Dakwaan Jaksa soal Penipuan Direktur PT BRB Roma Nasir Hutabarat

Ahli hukum pidana, Dr Effendy Saragih memberikan keahliannya secara oline di perkara Nasir Hutabarat ,(nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dr Effendy Saragih, SH,MH diketahui merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, Jakarta, yang juga pernah menjadi ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan terpidana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Roma Nasir Hutabarat, Effendy Saragih menjadi ahli pidana dan dimintai keahliannya melalui sidang online, Rabu (24/4/2024) di PN Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam fakta persidangan perkara Roma Nasir Hutabarat selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh depelover atau pengembang perumahan dan Ruko.

Dari bukti dakwaan JPU bahwa adanya pemungutan yang dilakukan oleh PT BRB terkait pembayaran notaris, BPHTB dan biaya balik nama. Pihak pembeli telah membayar ke PT BRB sesuai angka yang dimintainya, namun PT BRB tidak membayarkan ke pihak ketiga sesuai yang ditagihnya pada konsumen. Sehingga ada kelebihan dari yang dibayarkan tersebut dan nilainya pun bevariasi mulai dari Rp. 7 juta hingga 20 juta.

Jaksa penuntut menanyakan pada ahli, seorang Direktur PT membangun ruko yang akan di jual kepada konsumen. Seiring berjalannya waktu, pihak depelover atau PT melakukan jual beli ke konsumen A, B dan C. Dimana harga yang disepakati awal adalah kurang lebih Rp 700 juta.

Kemudian, konsumen A, B dan C ini merasa tertarik sesuai brosur yang dipasarkan oleh bagian marketing dari Perusahaan itu dinyatakan adanya gratis pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan juga pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).

Namun yang disetorkan ke negara itu tidak sesuai, dimana harga ruko tersebut dibuat lagi perjanjian baru dengan konsumen jauh dibawah harga sebelumnya yakni Rp 300 juta. Sehingga ada selisih uang para konsumen yang dikuasai oleh Direktur tersebut.

Apakah tindak pidana yang dikenakan dalam kasus ini pada seorang Direktur PT tersebut penggelapan dan penipuan ?.Tanya Jaksa Immanuel.

Dijelaskan Dr.Effendy Saragih bahwa dimana seseorang menawarkan sesuatu, keuntungan -keuntungan pada orang lain seperti bebas AJB dan BPHTB, lalu orang tertarik dan sudah membayar sesuai yang disepakati dari awal ke PT tersebut.

Ternyata, ditagih lagi pengurusan, AjB, BPHTB dan akta notarisnya. Tentu saja dalam hal ini sudah ada perbuatan yang tidak benar. Yang pokoknya itu adalah bebas pembayaran, AJB, akta notaris dan BPHTB.

“Jelas ini sudah ada rangkaian kata atau unsur bohong, yang mana seorang direktur itu sudah memiliki keuntungan atas perubahan dari perjanjian awal,” tutur Effendy Saragih.

Sebelumnya, Ketua umum Koperasi Karyawan Badan Pengusahaan (BP) Batam Tahun 2020 – 2024, Muhammad Ali memberi keterangan bahwa ada perjanjian bersama antara Koperasi karyawan BP Batam selaku pihak pertama atau penyedia lahan dengan PT Batam Riau Bertuah (Roma Nasir Hutabarat) selaku pihak pengelolah atau pengembang Ruko dan Kios serta meja lapak di Bida Trade Center Biida Ayu Kecamatan Sei Beduk Tanjung Piayu Batam. Sedangkan konsumen dalam perjanjian tersebut menjadi pihak kedua.

Dalam perjanjian tahun 2015 -2017 yang ditanda tangani ketua Koperasi BP Batam saat itu yakni, Bambang Wintolo, ada point -point hak dan kewajiban yang harus disepakati. Yakni, pihak pertama: menerima 18 unit kios dan 16 unit meja Lapak pasar serta menerima 15% dari pengelolaan pasar dan parkir atas pembebasan lahan dan penetapan Lokasi untuk membangun Ruko.

“Namun hingga saat ini, saya sebagai ketua Koperasi Karyawan BP Batam tidak ada menerima 18 unit kios, 16 unit meja lapak dan 15 persen sesuai surat perjanjian tahun 2015 -2017 itu dari pihak pengelolah (Nasir Hutabarat). Untuk surat perjanjian tahun 2019 -2020 juga saya tidak ada diberikan oleh ketua sebelumnya,” tegas Muhammad Ali, Rabu (3/4/2024) di ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Sementara, saksi Ayu yang juga pengurus Koperasi Karyawan BP Batam menerangkan bahwa biaya Akta Jual Beli (AJB) tidak pernah di pungut, namun dapat disetorkan sebagai persyaratan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yakni sebesar Rp.11,5 juta.

“Contoh Nilai Jual objek Pajak (NJOP) ukuran 54 meter per 66 yang ada di Bida Trade Center Itu sebesar Rp.162 juta,” ungkapnya.

Atas perkara ini, terdakwa Roma Nasir Hutabarat didakwa oleh jaksa penuntut umum Immanuel Karya So dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.