Diduga Bendahara PUPR Anambas Dibunuh Istrinya, Ini Keterangan AKBP Junoto

TELISIKNEWS.COM,TANJUNGPINANG– Terduga pelaku pembunuhan terhadap Asmawi, Bendahara Dinas PUPR Pemkab Anambas adalah Siti Hodijah, yang tidak lain istri dari korban sendiri.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Anambas, AKBP Junoto S.I.K menerangkan bahwa, pelaku sudah memiliki niat dendam terhadap suaminya. Alasan pelaku untuk menghabisi korban karena sering mendapat perlakuan kasar.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sering mendapat perlakuan kasar dari korban maka ada niat jahatnya timbul untuk mengeksekusi korban,” tutur Junoto, Jumat (25/10/ 2019).

Sesuai pengakuan pelaku bahwa korban meninggal bukan karena gantung diri tapi dibunuh. Diawali dengan cekcok mulut lalu korban terjatuh. Pada saat korban jatuh, pelaku memukul hingga tak berdaya. Selanjutnya mengantungkan korban menggunakan tali ayunan anaknya.

“Korban dipukul lebih dulu baru gantung dengan tali ayunan di kamar kosnya di Kampung Baru, Tarempa, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri sekitar pertengahan September 2019 lalu. Korban bukan karena gantung diri,” tegas Junoto.

Atas perbuatan pelaku akan diancam dan dikenakan pasal 340 KUHP atau
170 KUHP ayat ke -3. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (RI)

 

 

Editor : Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.