TELISIKNEWS.COM, KARIMUN – Tersangka Edi Sopian (38 Tahun) diamankan Satresnarkoba Polres Karimun, karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu di Jl. Nusantara (pelantar dolphin) depan hotel Paragon Kecamatan Karimun.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Edi Sopian antara lain: 5 paket besar narkotika diduga jenis shabu seberat 506,74 gram,1 buah kotak susu SGM, 1 plastic warna hitam dan 1 buah alat hisap shabu.
“Berkat informasi yang kami dapatkan maka, tersangka diamankan pada Minggu tanggal.4 Pebruari 2018 beserta barang bukti berupa sabu seberat 506,74 gram,” kata Kasat Narkoba AKP. Nendra S.I.K, Rabu (7/2/2018) pagi.
Menurut pengakuan tersangka Edi Sopian,
ia mendapatkan sabu tersebut dari Anton (DPO), untuk diantarkan ke Selat Belia dengan upah Rp.2.000.000 juta. Kemudian tersangka akan diserahkan pada JPU untuk di proses lebih lanjut. Tutur Nendra.
Nikson Juntak