506,74 gram Sabu di Masukkan ke Kotak Susu, Polres Karimun Amankan ES

TELISIKNEWS.COM, KARIMUN – Tersangka Edi Sopian (38 Tahun) diamankan Satresnarkoba Polres Karimun, karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu di Jl. Nusantara (pelantar dolphin) depan hotel Paragon Kecamatan Karimun.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Edi Sopian antara lain: 5 paket besar narkotika diduga jenis shabu seberat 506,74 gram,1 buah kotak susu SGM, 1 plastic warna hitam dan 1 buah alat hisap shabu.

Bacaan Lainnya

“Berkat informasi yang kami dapatkan maka, tersangka diamankan pada Minggu tanggal.4 Pebruari 2018 beserta barang bukti berupa sabu seberat 506,74 gram,” kata Kasat Narkoba AKP. Nendra S.I.K, Rabu (7/2/2018) pagi.

Menurut pengakuan tersangka Edi Sopian,
ia mendapatkan sabu tersebut dari Anton (DPO), untuk diantarkan ke Selat Belia dengan upah Rp.2.000.000 juta. Kemudian tersangka akan diserahkan pada JPU untuk di proses lebih lanjut. Tutur Nendra.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.