Karena Ini…, Mantan Anggota TNI Batam Divonis 4 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Dedi Firmansyah, mantan anggota TNI AD divonis dengan Pidana penjara 4 Tahun karena terbukti memiliki sabu 0,18 gram.

Selain itu, terdakwa Dedi Firmansyah juga di Kenai denda sebesar Rp 800 Juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka, akan di ganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat ( 1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim Taufik Nainggolan yang memimpin persidangan, Selasa (6/2/2018) di PN Batam.

Putusan tersebut lebih ringan 2 Tahun dari tuntutan Jaksa Zia, dimana persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika serta terdakwa juga merupakan anggota TNI AD yang semestinya menjadi pengayom masyarakat.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta merupakan anggota TNI AD yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat,” ungkap hakim Taufik membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan terima dengan vonis yang di jatuhkan oleh majelis hakim Taufik Nainggolan di dampingi dua hakim anggota Yonna Lamerosa dan Muhammad Chandra.

“Atas putusan ini, selaku jaksa penuntut umum saya menyatakan menerima serta tidak melakukan banding yang mulia,” pungkas Zia.

Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Dedi Firmansyah di tangkap oleh aparat kepolisian di rumah kostnya yang terletak di Komp.Ruko Paradise Centre Blok O No.04 Lt III Nagoya Newton.

Pada saat penggeledahan di dalam kamar terdakwa, petugas kepolisian berhasil menemukan 1 buah bong (alat hisap sabu), 4 paket shabu seberat 0,18 gram yang disembunyikan di dalam remote AC, 1 set peralatan cetak pil ekstasi dan 2 plastik serbuk warna merah dari atas AC kamar kos terdakwaa.

Atas perbuatannya, terdakwa Dedi Firmansyah yang sebelumnya berpangkat Praptu di TNI AD di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

##Adonara##

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.