Dugaan Korupsi Dana Desa, Penyidik Limpahkan Perkara Mantan Kades ke Kejari Karimun

Mantan Kades Parit Karimun (baju tahanan) saat dilimpahkan ke Kejari oleh penyidik polres Karimun (ist).

TELISIKNEWS.COM,KARIMUN – Penyidik Polres Karimun melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64) ke Kejari Karimun, Senin (17/4/2023)

Kajari Karimun Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rezi Darmawan yang didampingi Kasi Pidsus Gustian mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Bacaan Lainnya

Diterangkan bahwa, tersangka BM menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019. Ia diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.116.810.856 dan saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

“Kami saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Tanjungpinang,” ujar Rezi Darmawan.

Selanjutnya, kata Rezi Darmawan, dalam persidangan nanti pihaknya sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta.

Selain tersangka, pihak Kejari Karimun juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit. Tuturnya.

Kemudian, tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Rezi Darmawan. (“*).

 

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.