Terpidana Irianto Suryoputro, Buronan SIMDA Ditangkap Tim Tabur

Terpidana Irianto Suryoputro saat diamankan tim Tabur (Ist)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Terpidana Irianto Suryoputro (43 thn) merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pria yang beralamat di jalan Sanggar Kencana X No.27 Komplek Sanggahurip, Bandung, merupakan Direktur PT. Citra Trikarsa Niaga.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, Terpidana Irianto Suryoputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana korupsi SIMDA dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.400.000.000.  Namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 985.818.690. Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran pers nomor: PR–103 6/040/K.3/ Kph.3/12 /2021.

Dijelaskan Leonard, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303.955.145, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan

“Terpidana ini diamankan di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Terpidana tidak pernah datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Jaksa eksekutor, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Leonard.

Selanjutnya terpidana berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi. Setelah dinyatakan lengkap, terpidana akan dibawa ke Jawa Barat pada malam ini pukul 19:00 WIB guna dilakukan eksekusi.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard Simanjuntak, Kamis (9/12/ 2021). (Luk).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.