PH Terdakwa Ahmad Mipon Minta Hakim Terapkan Prejudiciel Geschill

Terdakwa Ahamd Mipon (fb)

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Ahmad Mipon (AM) dimohon untuk menerapkan Prejudiciel Geschill (sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakang) dari unsur dakwaan penuntut umum.

Hal itu dikatakan Isfandir Hutasoit MH, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Mipon dalam eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/12/2021).

Bacaan Lainnya

Ditegaskan Isfandir bahwa, menurut surat dakwaan Kesatu, Kedua, Ketiga di satu sisi terdakwa Ahmad Mipon menjual kios/ruko di Pasar Melayu berdasarkan kuasa menjual.  Dan terdakwa Ahmad Mipon membayar UWTO, konsekuensi hukumnya.

Terdakwa Ahmad Mipon berhak menjual kios/ruko di Pasar Melayu, dan di sisi lainnya saksi Hadislani sebagai pimpinan HPKP yang berhak menjual atau menguasakan menjual kios/ruko di Pasar Melayu berdasarkan Putusan Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan demikian, ada dua pihak yang berhak menjual atau menguasakan kios/ruko di Pasar Melayu. Terhadap itu, penasihat hukum berpendapat bahwa Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara tidak memutus siapa diantara terdakwa AM  dan saksi Hadislani yang berhak menjual atau menguasakan kios/ruko di Pasar Melayu karena itu bukan kewenangan Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara. Ungkap Isfandir.

Lanjut Isfandir, putusan Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara dimaksud tidak memutuskan bahwa saksi Hadislani sebagai pimpinan HPKP berhak menjual atau menguasakan kios/ruko di Pasar Melayu.

Selain itu, putusan Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara tidak menyatakan batal AJB yang disebutkan dalam surat dakwaan. Karena itu juga bukan kewenangan Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara, tetapi itu kewenangan Lembaga Peradilan Umum.

AJB yang disebutkan dalam surat dakwaan menurut hukum perdata masih sah dan mengikat hukum di antara HPKP yang diwakili PT. Tiara Mantang dengan para pembeli (saksi korban) hingga saat Eksepsi ini dibuat dan diajukan. Tutur Isfandir Hutasoit yang juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas Riau Kepulauan Batam.

Selanjutnya, dari adanya penyebutan “terdakwa Ahmad Mipon membayar UWTO” dalam surat dakwaan kiranya sudah cukup membuktikan ada kepentingan hukum terdakwa Ahmad Mipon terhadap tanah yang dibayar UWTO notabene tanah yang dijual terdakwa kepada saksi-saksi korban, itu juga sebagai yang menunjukkan tindakan terdakwa Ahmad Mipon menjual kios/ruko kepada saksi-saksi korban benar dan sah menurut hukum, sehingga semestinya Jaksa Penuntut Umum mencermat hukumnya Prejudiciel Geschill, yang jika itu dicermati maka sudah pasti Ahmad Mipon tidak dihadapkan di sidang Pengadilan Negeri Batam.

“Untuk terpenuhi rasa keadilan bagi semua pihak khususnya bagi terdakwa Ahmad Mipon, maka  kami Penasihat Hukum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menggunakan kewenangan hakim menerapkan Prejudiciel Geschill dalam putusan perkara ini,” pinta Isfandir.

Sebelumnya, Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon SE telah menjalani sidang pertama terkait  dugaan tindak pidana penipuan penjualan kios atau Ruko di Pasar Melayu, Kecamatan Batuaji, Rabu (1/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Rosmarlina Sembiring, dalam surat dakwaanya menjelaskan bahwa, kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Mipon terjadi sekira tahun 2001

Dimana terdakwa Ahmad Mipon selaku Direktur PT Tiara Mantang melakukan penjualan kios dan ruko yang ada dilokasi Pasar Melayu Batuaji kepada para konsumen sesuai surat kuasa menjual dari LSM Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP). (Nikson ).

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.