PT Perkuat Putusan Mati Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Erdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati (int)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bacaan Lainnya

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/ 2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“enetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, ada lima orang menjadi terdakwa. Dan tiga orang mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo). Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding. (**).

Editor : Nikson Juntak
Sumber : Kompas.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.