4 Tersangka Korupsi Dispora Kepri Dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

Saat pelimpahan berkas perkara dan 4 tersangka korupsi Dispora Kepri (ist)

TELISIKNEWS.COM,TANJUNGPINANG – Empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepri, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/4/2023).

Keempat tersangka adalah OM,AP,MSQ,dan Z.

Bacaan Lainnya

“Keempat tersangka sudah kami limpahkan tadi ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Pinang Dedek Syumarta Suir.

Setelah para tersangka tersebut dilimpahkan, jaksa penuntut umum tinggal menunggu jadwal persidangan.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Isdaryanto membenarkan bahwa, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.

“Tadi berkas perkaranya sudah masuk, tinggal menunggu penunjukan majelis untuk disidangkan,” ujar Isdaryanto.

Untuk diketahui, bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dispora Kepri menggunakan APBD dan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2020 merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.