Anggota BPD Se – Kabupaten Batu Bara  Buka Rekening di Bank Sumut, Ini Nilainya

Para anggota BPD desa saat pengurusan membuka rekening (nik)

TELISIKNEWS.COM, BATU BARA -Sesuai peraturan Bupati Zahir, ratusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 114 desa yang yang ada di kabupaten Batu Bara membuka rekening di Bank Sumut. Hal ini untuk memudahkan pencairan dana insentif bagi pengurus BPD desa.

Dimana selama ini dana BPD untuk setiap desa yang ada di Kabupaten Batu Bara diberikan secara tunai per 6 bulan sekali kepada pengurus BPD.  Namun tahun 2023 ini berbeda yakni  menggunakan rekening bank Sumut.

Bacaan Lainnya

“Selama ini kami menerima uang insentif desa per 6 bulan secara tunai. Tapi tahun ini sesuai peraturan dari Bupati, gaji para BPD se- Kabupaten Batu Bara sudah dicairkan melalui rekening bank Sumut sehingga kami wajib buka rekening,” ujar Ketua BPD Tanjung Sigoni, Sarim Butar -butar, Rabu (12/4/2023) di bank Sumut Simpang Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka

Pantauan di bank Sumut simpang kebun kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, terlihat para anggota BPD sibuk mengurus pembuatan rekening baru.

Informasi yang didapat, dana insentif yang diterima oleh pengurus BPD setiap desa bervariasi misalnya: Ketua BPD menerima Rp 500 ribu per bulan, wakil ketua BPD sebesar Rp 300 ribu per bulan dan Sekretaris BPD sebesar Rp 300 ribu serta anggota BPD sebesar Rp 150 ribu setiap bulan.

Munculnya peraturan baru Bupati terkait dana BPD desa ini untuk meminimalisir penyimpangan. Yang mana selama ini diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh oknum -oknum Kepala desa (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.