Mohammad Fajar Fitria Buronan Kasus  Korupsi  Ditangkap Kejari Bangka Belitung bersama Tim Tabur

Terpidana Mohammad (Kemeja kotak kotak) saat digiring tim tabur dari rumahnya (Foto Dokumen Kejagung).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Mohammad Fajar Fitria S.T, merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung terkait kasus tindak pidana korupsi.

Pria kelahiran Garut (32), jalan Sudirman Blok O Nomor 3, Perumahan Mandala 2, Desa Sukamentari, Kecamatan Garut, Jawa Barat ini, merupakan Kepala Cabang PT. Delima Agung Utama Jawa Timur berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Desember 2014 dihadapan Notaris TT.

Bacaan Lainnya

Bersama-sama dengan saksi AI bin S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Mitra Novalanda yang juga merupakan DPO selaku Wakil Direktur II CV. Cipta Nusa Endah pada kurun waktu dari Juni 2015 s/d Desember 2015,  bertempat di Jalan Sriwijaya Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terpidana Mohammad Fajar ini
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp202.865.000,00. Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu (29/9/2021).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019, terpidana Mohammad Fajar Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan saksi AI bin S dan MN. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta.

Terpidana Mohammad diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan. Tutur Leonard Simanjuntak.

Selanjutnya terpidana Mohammad akan diberangkatkan ke Belitung pada Kamis 30 September 2021 pukul 10:00 WIB untuk dilaksanakan eksekusi.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” himbau Leonard.

Editor : A.Yunus.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.