Ingin Kuasai Harta Bosnya, Zu Pelaku Pembunuhan Zainudin Di Tanjung Pinang

Kombes Harry saat konprensi pers pelaku pembunuhan Z di Mapolda Kepri (Foto Re)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Polda Kepri dan Polres Tanjung Pinang berhasil mengungkap pembunuhan Zainudin (48) dan menangkap dua orang pelaku. Jasad pengusaha besi tua yang tinggal di Tanjung Pinang, terkubur dekat sebuah tower di Batu 58 Tanjung Uban, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.

Kedua pelaku diantaranya berinisial AR alias AK (45) dan ZU alias J.(27). Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK,, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K, dan Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, SH, saat konferensi pers di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (29/9/ 2021).

Bacaan Lainnya

Lanjut Harry, dua pelaku ZU (27) yang dibantu oleh rekannya berinisial AR (45), berhasil ditangkap di lokasi berbeda, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, Riau, Kamis (23/09/2021) lalu.

Kasus ini berawal pada hari Minggu, tanggal 5 September 2021 jam 09.00 WIB, kedua pelaku merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban Zainudin yang merupakan bos pelaku ZU. Katanya karena motif sakit hati dan ingin menguasai harta benda milik korban.

“Dalam rencana tersebut, kedua pelaku akan merampok dan membunuh dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali, saat berada didalam mobil korban. Pelaku AR duduk dibelakang korban yang bertugas untuk menjeratkan tali ke leher korban. Sedangkan ZU duduk disamping korban dan bertugas memegang korban,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Selanjutnya, hari Minggu tanggal 5 September 2021 sekira jam 11.00 WIB, kedua pelaku mendatangi rumah korban untuk bersama-sama membeli barang ke wilayah Kijang, Kabupaten Bintan dengan menggunakan mobil merek Toyota Avanza Veloz berwarna putih milik korban.

Saat berada di kilometer 20 Kijang, kedua pelaku ini menjalankan aksinya, pelaku ZU meminta korban berhenti, dan saat kendaraan berhenti pelaku AR langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah disiapkan. Pelaku ZU memegang korban dan mematikan mesin kendaraan serta ikut membantu menarik tali yang terjerat dileher korban.

“Setelah korban lemas dan tidak bernyawa, kedua pelaku memindahkan korban pada bagian belakang mobil,” tutur Harry.

Kemudian pada jam 16.00 WIB, kedua pelaku membawa korban ke wilayah Tanjung Uban batu 58, tepatnya di belakang klenteng dekat sebuah Tower Sutet dan menguburkan korban.

“Pelaku AR bertugas menggali tanah dan pelaku ZU menunggu didalam mobil.Sebelum korban dikuburkan, ZU mengambil uang yang berada disaku celana korban sebesar Rp.9 juta,” ujar Harry, Kabid Humas Polda Kepri.

Zul dan AR Pelaku pembunuhan Zainudin,

Setelah kedua pelaku menguburkan korban, mereka membawa mobil milik korban ke Danau Biru Galang Batang Kijang, Kabupaten Bintan lalu ditenggelamkan didalam danau tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Sebelum menenggelamkan mobil korban, kedua pelaku ini mengeluarkan surat-surat dan mengambil uang dari dashboard mobil sebesar Rp.200 juta, serta satu unit handphone milik korban.

“Total uang yang berhasil diambil oleh para pelaku dari korban, sejumlah Rp.260 juta. Uang tersebut telah dibelikan para pelaku berupa rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh Penyidik,” tutur Harry.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit rumah di Indragiri Hilir, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih, 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Avanza Veloz, 1 (satu) utas tali nilon panjang sekitar 2 meter, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) unit handphone Oppo F7, 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 4, 2 (dua) buah buku tabungan bank, 1 (satu) kartu NPWP, 2 (dua) kartu atm dan uang tunai Rp.5 juta.

“Sementara ini, pasal yang sangkakan untuk pelaku ini adalah pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Re).

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.