Mantan Kepsek SMA Negeri 1 Batam Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara

MC mantan Kepsek SMAN 1 Batam saat digiring tim kejari.

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2019 di SMA Negeri 1 Batam, dengan terdakwa Muhammad Chaidir.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa dituntut 1 tahun  penjara denda Rp.100 juta oleh Jaksa Dedi Simatupang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Tanjung Pinang, pada hari Selasa (22/3/2022).

Bacaan Lainnya

Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Chaidir dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Dedi Simatupang.

Menurut Jaksa Dedi, terdakwa Muhammad Chaidir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 830 juta.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Chaidir telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Jaksa Dedi Simatupang.

Sementara hal yang meringankan adalah: terdakwa terus terang mengakui salah dan mengembalikan 100 persen kerugian negara.

“Terdakwa terus terang mengakui kesalahan dan mengembalikan 100 persen kerugian negara,” ujar Dedi, Rabu (23/3/2022). (Nik).

Editor : A. Yunus.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.