Bawa Sabu 109 Kg ke Perairan OPL, Terdakwa Agus Zainul Arifin Cs Disuruh Zainal Budiman (DPO)

Kelima terdakwa sabu 109 kg saat mengikuti sidang virtual dari Rutan Batam. (Herla).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Daerah Kepulauan Riau secara khusus Batam merupakan salah satu pintu masuk peredaran narkotika jenis sabu melalui pelabuhan tikus maupun pelabuhan resmi. Para pelaku tidak segan -segan membawa barang haram tersebut, dengan modus menyimpan dalam lobang dubur maupun dalam sapu dan lainnya.

Para perusak generasi muda ini juga tidak pandang bulu untuk bertransaksi, baik itu di tempat hiburan malam maupun di cafe -cafe yang dianggap nyaman dan aman. Hal ini sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas sebelum anak bangsa ini rusak moralnya.

Bacaan Lainnya

Seperti terdakwa Agus Zainul Arifin, Erik Henderson Hiborang, Herdiana, Rafli Absar dan Frima Oriza Sathnya. Kelima terdakwa ini telah disidangkan secara virtual atas perkara sabu seberat 109 Kilogram, Rabu (23/3/ 2022) di Pengadilan Negeri Batam.

Majelis Hakim yang menyidangkan kelima terdakwa yaitu Ketua Majelis Sapri Tarigan S.H., M.Hum, dengan Hakim anggota Yoedi Anugrah Pratama S.H., M.H dan Hakim Halimatussakdiah S.H serta Jaksa Penuntut Umum Herlambang SH.

Dalam agenda persidangan tersebut untuk saksi mahkota atau pemeriksaan saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. Pada pokoknya para terdakwa diperintah oleh Zainal Budiman (DPO) untuk mengambil sabu dari Batam ke perairan OPL menuju Singkawang menggunakan kapal Yard. Kata Jaksa Herlambang.

Setelah sampai di Singkawang, kata Herlambang, kelima terdakwa ini akan mendapatkan upah sebesar Rp.100 sampai 200 juta perorang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Jaksa Herlambang. (Nik).

 

Editor : A.Yunus.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.