Delapan Permohonan Penuntutan Dihentikan Jampidum, Salah Satunya Tersangka Kejari Batam

Dr. Ketut Sumedana, Kapuspekum Kejagung RI. (Ist)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Kabar baik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana buat delapan tersangka yang mendapat persetujuan permohonan untuk menghentikan penuntutan. Salah satunya tersangka Handy Zakaria dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terhadap 8 (delapan) tersangka permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Dilakukan ekspose secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, 5 orang Kepala Kejaksaan Tinggi serta 5 orang Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda. Ujar Kapupekum Kejagung RI, Dr.Ketut Sumedana, Rabu (23/3/2022).

Bacaan Lainnya

Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah :

1. Tersangka  Handy Zakaria dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Hapidun alias Pidun bin Halimuddin dkk dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya, tersangka Ali Nurjat bin Alm Anan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

4. Tersangka Dhio Alif alias Dhio dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Moh Fiori alias Fiori dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Melan Pollamolo alias Melan dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

7. Tersangka Ronaldi Marthin alias Bade dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Mohammad Thiha Zumair dari Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan tersebut, kata Ketut Sumedana yaitu berdasarkan keadilan restoratif yang diberikan. Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Seterusnya, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Terakhir, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif. Tutur Ketut.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP /02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207. Pungkasnya. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.