Kuatir Putusan MA Diintervensi, Massa Buruh Lakukan Aksi Di Jakarta

Aliansi buruh batam di Jakarta (ist)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Jelang putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI tidak lama lagi akan dibacakan, aliansi Buruh Batam melakukan aksi di Patung Kuda dan Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Aliansi Buruh Batam yang datang ke Mahkamah Agung yaitu FSP LEM SPSI, KEP KSPSI, FSPMI KSPI, LOMENIK KSBSI, TSK KSPSI.

Bacaan Lainnya

Kehadiran buruh tersebut di Jakarta untuk meminta agar Mahkamah Agung tidak terpengaruh intervensi oleh  Gubernur Kepri di dalam memutuskan perkara UMK Batam  tahun 2021.

Dimana, aliansi buruh Batam sangat mengkhawatirkan independensi Mahkamah Agung dalam memutus perkara yang diajukan kasasi oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait UMK Batam 2021.

Karena, Ketua Mahkamah Agung, Syarifudin pernah ditemui Gubernur Kepri terkait hibah lahan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang untuk Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri Jumat (28/1/2022) di Natra Bintan.

“Kami mengkhawatirkan Mahkamah Agung tidak independen memutus perkara UMK Batam 2021. Karena saat itu Gubernur Kepri temui Ketua MA,” ucap Syaiful Badri, Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri.

Lebih jauh Syaiful menuturkan bahwa, buruh Batam telah menerima penetapan UMK 2021 menggunakan rumus di PP 78/2015 sebesar 3,27 persen atau naik Rp 136 ribu.

Namun secara sepihak Gubernur Kepri menetapkan UMK 2021 yang naik sebesar 0,5 persen atau sebesar Rp 20.600.

Terkait hal itu, DPD FSP LEM SPSI Kepri telah melayangkan somasi kepada Gubernur Kepri namun tidak digubris, sehingga DPD FSP LEM SPSI Kepri dan PD KEP SPSI Kepri kembali mengirimkan gugatan ke PTUN Tanjung Pinang. Hasilnya  penggugat menang yang tertuang dalam amar putusan Nomor: 2/G/2021/PTUN TPI, tanggal 11 Mei 2021.

“Buruh terus mengajak Gubernur Kepri untuk duduk bareng, namun malah dia banding ke PTTUN Medan. Banding Gubernur ditolak dan dimenagkan oleh buruh sesuai amar putusan Nomor: 144/B/2021/PT.TUN.MDN, tanggal 28 September 2021 sehingga menguatkan putusan PTUN Tanjung Pinang,” tegas Saiful Badri Sofian .

Pasca putusan banding PTTUN Medan, buruh terus melakuakn aksi unjuk rasa di Batam. Selanjutnya, pada 22 Januari 2022 lalu, terbit relaas panggilan sidang kasasi dari MA, dengan register tanggal 6 Januari 2022.

“Jadi kami kuatir, Mahkamah Agung memutus kasasi perkara UMK Batam 2021 tidak independen makanya kami lakukan aksi saat ini. Ditakutkan ada lobby-lobby memenangkan kasasi,” tutur Saiful.  (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.