Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon Divonis 30 bulan Penjara

Terdakwa Ahamd Mipon (fb)

TELISIKNEWS.COM, BATAM -Terdakwa Ahmad Mipon terbukti bersalah melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP yang menyebutkan barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong.

“Terdakwa Ahmad Mipon terbukti bersalah dan melanggar pasal 378 KUHP, dengan ini maka terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan ” kata ketua Majelis Hakim Sapri S H, saat membacakan amar putusannya, Rabu (16/2/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon tersebut menyatakan pikir -pikir.

“Kami pikir -pikir dulu Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa

Terdakwa dilaporkan oleh para konsumennya terkait soal pembelian kios dan ruko di Pasar Melayu Batuaji Batam. Dimana terdakwa diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejak tahun 2001 silam.

Dimana terdakwa Ahmad Mipon selaku Direktur PT Tiara Mantang melakukan penjualan kios dan ruko yang ada dilokasi Pasar Melayu Batuaji kepada para konsumen sesuai surat kuasa menjual dari LSM Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP).

Kemudian terdakwa Ahmad Mipon melakukan berbagai promosi untuk menarik minat konsumen dan akhirnya juga menjadi dugaan penipuan serta kebohongan. Dimana menurut terdakwa dilokasi pasar melayu tersebut akan dibangun Jalan Raya, Mall serta fasilitas air per kios (disebutkan dalam AJB), namun kenyataannya hingga saat ini tidak ada pembangunan fasilitas yang dimaksud.

Selain itu, awalnya surat-surat Pasar Melayu ini tidak ada masalah di Otorita Batam maupun BPN Batam. Namun, pembayaran UWTO ke Otorita Batam yang seharusnya selama 30 tahun baru dibayarkan terdakwa selama 5 tahun yaitu sebesar Rp 336.090.000.

Pembayaran UWTO yang dilakukan terdakwa Ahmad Mipon hanya 5 tahun, akhirnya pihak Otorita Batam mengeluarkan surat pemberitahuan nomor:B/16336/KA-A1.A1.1/9/2013, tanggal 9 September 2013 tentang pembatalan ijin Prinsip nomor:334/IP/KA /X/1999 tanggal 12 Oktober 1999 dengan luas 26.360 M2 dan dikuatkan dengan putusan Peninjauan Kembali Makamah Agung Nomor:123 PK/TUN/2017 tanggal 14 Agustus 2017. Tutur Jaksa Rosmalina Sembiring dalam tuntutanya.

Selain itu, terdakwa Ahmad Mipon tidak mempunyai hak untuk menjual kios dan ruko di Pasar Melayu, karena yang berhak menjual atau menguasakan menjual ruko-ruko tersebut adalah saksi Hadislani sebagai pimpinan HPKP.

Hal ini sesuai dengan putusan PTUN Tanjungpinang nomor:15/G/2014/PTUN-TPI tanggal 22 Mei 2015, yang dikuatkan dengan putusan banding dari PTTUN Medan nomor:137/B/2015/PT.TUN-MDN tanggal 05 Oktober 2015, yang dikuatkan dengan putusan Kasasi Makamah Agung RI Nomor:27 k/TUN/2016 tanggal 14 April 2016, yang dikuatkan dengan putusan Peninjauan Kembali Makamah Agung nomor:123 PK/TUN/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang isi putusanya membatalkan semua surat-surat yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Mipon kepada Otorita Batam.

“Saksi Hadislani selaku pimpinan Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) yang berhak menjual kios -kios dan ruko yang ada di Pasar Melayu saat ini sudah rata dengan tanah,” ujar Jaksa Rosmalina.

Berdasarkan putusan Peninjauan   Kembali Makamah Agung nomor:123 PK/TUN/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang isi adalah membatalkan semua surat-surat yang diajukan oleh terdakwa.

Selain pembatalan surat yang diajukan terdakwa, putusan Peninjauan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli kios atau Ruko di Pasar Melayu, juga membatalkan gambar Penetapan Lokasi (PL) Nomor: 20.9904 868.B1 luas 26.360 M2 tanggal 21 Agustus 2001 atas nama HPKP (Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi).

Kemudian, PK juga membatalkan Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor: 1098 /KPTS/KA-AT/VI/2001 tanggal 21 Juni 2001 tentang penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari pada tanah hak pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atas nama Koperasi Serba Usaha Melayu Raya.

“Putusan PK juga menyatakan batal surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor BPN Batam sebanyak 608 sertifikat,” tutur Rosmarlina. (Nikson Juntak )

Editor : A.Yunus.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.