Kejari Jakarta Utara Terima Limpahan  6 tersangka korupsi Perindo dari Kejagung

Para tersangka Perum Perindo saat dilimpahkan Kejagung pada Kejari Jakara Utara (ist)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan pelimpahan enam tersangka dan barang bukti atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

“Jampidsus sudah melakukan serah terima tanggung jawab dan barang bukti atau Tahap II berkas 6 tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya, Rabu (16/2/2022).

Bacaan Lainnya

Keenam tersangka, tersebut yaitu: IG selaku pihak swasta; LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur; NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani; RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa.

Kemudian, SJ selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017; serta WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

“Terhadap enam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Februari 2022-07 Maret 2022,” tutur Leonard.

Selanjutnya, usai proses serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara akan mempersiapkan dakwaan untuk diserahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk disidangkan.

Keenam tersangka dipersangkakan dengan Pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkasnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.