Kejati Jabar Tahan Dua Pejabat Pemukiman dan Pertanahan Indramayu Dugaan Korupsi RTH

Dua oknum pejabat Indramayu (Rompi Merah) Ditahan Kejati Jabar (Foto : Dokumen Kejagung)

TELISIKNEWS COM,JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Kepala Dinas (Kadis) dan Kabid Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (29/9/2021) mengatakan, mereka ditahan dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Tahun Anggaran 2019.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp.15 miliar,” ujar Leonard dalam siaran persnya.

Tersangka S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print- 979/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Sedangkan tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-980 /M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Penyidik memeriksa kedua tersangka
dan melakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 September 2021 s/d 18 Oktober 2021. Kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung dengan dasar penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Sementara terhadap tersangka PPP dan tersangka N, akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan tersangka sesuai dengan surat permohonan waktu pemunduran waktu pemeriksaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum masing-masing tersangka. Tutur Leonard Simanjuntak.

Sebelumnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sudah ditetapkan tersangka PPP selaku Direktur Utama PT. M.P.G, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Kemudian, tersangka N selaku pihak swasta/makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-914/M.2.1 /Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Terbongkarnya perbuatan para tersangka diawali dengan, TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15 juta, yang terdiri pagu anggaran Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana;

Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera, dimana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N pada tersangka BSM dan tersangka S selaku PA (Kepala Dinas).

Selanjutnya, kata Leonard dalam pelaksanaan/fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA/Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100% agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

Lalu pembayaran termin 100% ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.

Sedangkan tersangka PPP telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar + Rp 2 miliar dari nilai kontrak Rp 14 miliar.

Perbuatan rersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI NoMOR 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

 

Editor : A Yunus.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.