Jaksa Agung Terima Tersangka dan BB Kasus Pembunuhan Brigadir J dari Bareskrim Polri

Para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. (Dok Puspenkum Kejagung).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Seluruh tersangka dan barang bukti (BB) kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan tersangka obstruction of justice telah diterima Kejaksaan Agung yang diserahkan Bareskrim Polri.

Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri soal kasus pembunuhan Brigadir Josua Nofriansyah Hutabarat.

Bacaan Lainnya

Sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi pada hari Selasa (4/10/2022) kemarin, untuk diserahkan hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, Rabu (5/10/ 2022).

Terkait tempat penahana para tersangka pembunuhan Brigadir J dan juga tersangka Obstruction of Justice. 
Sebelumnya, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana merincikan nama tersangka dan tempat para terdakwa selama persidangan kasus Brigadir J.

Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di Mako Brimob, berikut namanya.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

“Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” ujar Fadil Zumhana.

Sementara, 6 tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di rutan berbeda di Bareskrim Polri.

“Tersangka CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri,”lanjutnya.

Sedangkan Bharada E akan dititipkan di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo.

“Tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim,” pungkas Fadil.

Untuk tersangka Putri Candrawathi ditempatkan di rutan berbeda.

” PC istri Ferdy Sambo itu akan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI, ” ujar Fadil Zumhana.

Sementara untuk tempat sidang pembunuhan Brigadir J, rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/10/ 2022).

Ia berharap sidang kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, bisa secepatnya digelar.

Fadil Zumhana meminta jajarannya untuk sesegera mungkin melimpahkan berkas seluruh tersangka dan berharap agar sidang segera digelar pada Senin (10/10/2022) depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kita ingin sidang secepatnya, sederhana dan berbiaya ringan. Kami sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke pengadilan. Semoga sidang sudah dimulai di PN Jakarta Selatan,” sebut Fadil.

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk tujuh tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE. Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP. Pungkasnya.
(**/Ri)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.