Selamatkan Aset Negara Senilai 10 Triliun, Jaksa Dedie Triharyadi dapat Penghargaan Panglima TNI

Kejaksaan Agung RI dan Koordinator Direktorat Narkotika pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum, Dedie Triharyadi S.H, M.H. (ist).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Atas prestasi, dedikasi dan keberhasilanya menyelamatkan aset negara berupa tanah seluas 485.030 M2, bangunan 77 unit rumah untuk Pati/Pamen Mabes TNI, 142 rumah untuk.Koopssus TNI dan 7 unit untuk Satkomlek TNI di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dengan nilai 10 triliun rupiah, yang telah berkonflik dengan mafia tanah selama 23 tahun.

Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada Dedie Tri Haryadi, seorang jaksa penuntut umum Direktorat Narkotika di Kejaksaan Agung RI dan Koordinator Direktorat Narkotika pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), oleh Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, S. E, M.M, di Jakarta pada hari Kamis, 7 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Dedie Tri Haryadi juga telah mendapatkan pengakuan yang luas karena keberhasilannya dalam mengungkap sejumlah kasus besar.

Dituturkan Dedie bahwa dalam menangani pekerjaan yang menantang harus menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang- undang.

“Saya senang dengan pekerjaan yang menantang, tentu semuanya harus sesuai dengan amanah undang-undang,” kata Dedie, Jumat (8/3/2024) kepada Telisiknews.com.

Terkait kinerja dan pengalaman Dedie ini, terbilang cukup mumpuni dibidang intelejen dengan pengalaman sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jambi dan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon.

Selama bertugas di Kejaksaan Negeri, Dedie berhasil menangani sejumlah kasus korupsi besar, termasuk dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial APBD tahun 2009–2012 Kabupaten Cirebon, yang melibatkan istri Wakil Bupati Cirebon, Hj. Darini, pada tahun 2014.

Prestasinya tidak hanya dalam penanganan kasus kriminal serta dalam memberantas praktek mafia hukum. Dedie meraih penghargaan “Jaksa Teladan dan Berani” dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) pada bulan April 2019.

Pindah tugas ke berbagai wilayah, Dedie berhasil menangkap berbagai buronan, termasuk yang terkait dengan kasus narkotika dan korupsi, menunjukkan dedikasinya terhadap penegakan hukum.

Dedie kemudian menduduki posisi Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, lalu pindah ke Kepala Kejaksaan Negeri Batam, sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Dedie berhasil menangkap terpidana pembunuhan Putri Mega Umboh yakni AKBP. Pol. Mindo Tampubolon, dimana terpidana ini sudah buron selama 6 tahun dan diamankan di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Provinsi Kota Bandar Lampung, pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019.

Saat ini juga, Dedie Tri Hariyadi tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung, di mana salah satu tugasnya adalah menindak tegas oknum Jaksa yang terlibat dalam perbuatan tercela. Pada Desember 2021, Satgas 53 berhasil menangkap Jaksa Kundrat Mantolas atas tuduhan pemerasan terhadap pengusaha NTT (Kontraktor) bernama Hironimus Taolin. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.