Dugaan Terima Gratifikasi Rp 27 Miliar, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Ditahan

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menahan tersangka H.RDPS bin M, mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 s/d 2016.

Diduga tersangka Kadis tersebut telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi sebesar Rp. 27 miliar lebih

Bacaan Lainnya

Tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp 27.650.000.000,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9/2021).

Leonard mengatakan tersangka RDPS diperiksa penyidik. Setelah diperiksa, RDPS langsung ditahan di Rutan Banjarmasin selama 20 hari ke depan.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS selama 20 hari ke depan sejak hari ini, dan dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Banjarmasin,” kata Leonard.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pungkas Leonard.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.