Terdakwa Abi dan Umar Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Putusan satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penadah besi scrap PT Ecogreen Kabil, yang dituduhkan pada terdakwa Abi dan Umar nilai tidak adil.

Nasib Siahaan kuasa hukum kedua terdakwa menilai, jika putusan tersebut tidak adil karena tidak satupun kesaksian atau bukti lainnya yang menyatakan kliennya bersalah. Bahwa pada dasarnya meminta ke majelis agar kliennya divonis bebas.

Bacaan Lainnya

“Atas putusan hakim tersebut, secara tegas kami menyatakan banding,”

“Namun demikian, boleh dikonfirmasi langsung pada kedua klien saya yang mulia,”ungkap Nasib Siahaan, Kamis (2/9/2021) kepada majelis hakim.

Mendengar tanggapan PH terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Sri Endang Amperawati langsung bertanya ke terdakwa Usman alias Abi dan Umar yang mengikuti pembacaan putusan secara virtual dari Rutan Barelang.

“Terdakwa sudah dengar pembacaan putusan, bagaimana tanggapan saudara,” tanya Majelis.

Dengan tegas terdakwa Abi menjawab bahwa putusan tersebut tidak adil, dan dia sepaham dengan kuasa hukumnya akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Namun demikian, lanjut Nasib Siahaan, mereka masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut dan akan menjadi acuan dalam pengajuan bandingnya. Ujarnya.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Sri Endang Amperawati didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan David P Sitorus, terdakwa Abi dan Umar divonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan, dibebankan biaya perkara dan posisi barang bukti.

Salah satunya pertimbangan majelis, bahwa kedua terdakwa seharusnya tau asal usul besi scrap yang dibelinya. Pertimbangan lain bahwa pasal 480 merupakan rangkaian dari kasus sebelumnya yang terbukti bersalah, dengan 4 orang dijatuhi hukuman penjara.

Usai mendengarkan mendengarkan jawaban dari terdakwa dan JPU, ketua majelis kemudian menutup sidang.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.