Dugaan Pasal Pelanggaran PT SJL dan PT ES soal Masker Paska Digrebek Polda Kepri

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Langka dan harga masker yang tinggi paska terjadinya penyebaran COVID-19, membuat aparat bergerak merazia distributor yang ada di Batam agar harga stabil. Dugaan penimbun masker tersebut langsung mengrebek PT ES Seipanas dan PT SJL di Orchid Park.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menjelaskan bahwa, sebanyak 6.130 kotak masker dan hand sanitizer ditemukan di gudang PT SLJ, Kamis (5/3/2020) siang.

Bacaan Lainnya

“Iya, ribuan kotak masker dan hand sanitizer yang diamankan di perusahaan tersebut tidak memiliki izin edar. Dan tidak sesuai standar kesehatan dari kemenkes,” kata Harry kepada Telisiknews, Kamis malam.

Terkait ditemukannya ribuan masker tersebut, Harry menegaskan bahwa, masalah ini masih di dalami dalam pemeriksaan dan masih fokus pada dugaan pelanggarannya.

Selanjutnya, setelah pemeriksaan awal selesai dan jika ada dugaan pidananya, maka pasal yang disangkakan kepada kedua distributor tersebut yakni melanggar UU perdagangan nomor 7 tahun 2014.

Dimana isi dari pasal tersebut, pelaku penyimpanan/penimbunan masker dapat dikenai pidana penjara 5 tahun dan/atau denda 50 miliar Rupiah karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Tegasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.