Seludupkan TKI Ilegal ke Malaysia, Empat dari Lima Terdakwa Divonis 16 Bulan

TELISIKNEWS.COM, BATAM -Terdakwa Syahrul selaku nahkoda satu unit Boat bermesin tempel merk Yamaha 1 x 75 PK bersama terdaksa Rudi Arnopal, Syamsudin dan Eriel Yonathan menyeludupkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal divonis majelis hakim 1 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Ramadhan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara. Masing -masing terdakwa mendapat hukuman lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Jassael Manullang didampingi hakim anggota Muhammad Chandra dan Elfrida menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah karena tidak memiliki izin resmi menempatkan TKI dan tanpa ada Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan dinas terkait.

Perbuatan para terdakwa sangat meresahkan dan menbayakan keselamatan penumpang sehingga tidak ditemukan alasan pemaaf. Masing – masing terdakwa melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhada Syahrul, Rudi, Suamsudin dan Eriel Yonathan masing- masing 1 tahin 4 Bulan. Kemudan terhadap Ramadan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda 10 juta,” tegas hakim Jassael, Jumat (6/3/2020) pagi di Pengadilan Negeri Batam.

Hakim Jassel juga menetapkan para terdakwa tetap di dalam tahanan, serta masa hukuman yang di jalani terdakwa dikurangi selama dalam kurungan. Dan merampas barang bulti berupa handpone, boat pancung untuk negara, sedangkan satu unit mobil Avanza dikembalikan ke pemilik kenderaan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.