Mustari:Terdakwa Nasran Optimis Bebas Sesuai Fakta Persidangan

TELISiKNEWS.COM, BATAM -Mustari selaku penasehat hukum terdakwa Nasran menegaskan bahwa, kliennya tidak terbukti bersalah dan optimis bebas, sesuai fakta – fakta persidangan dan nota pembelaan atau pledoi. Alasan lain bahwa status lahan tersebut belum diselesaikan kepada ahli waris soal ganti rugi.

Kemudian, terkait status hukum harus dijelaskan secara keperdataan terlebih dahulu. Dimana sidang gugatan perdatanya sudah diajukan ke pengadilan, dan saat ini sudah ada pemanggilan para pihak baik penggugat maupun tergugat dari Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya fakta ini, maka unsur pidana yang dituduhkan belum terpenuhi soal pemalsuan surat.

“Harusnya di buktikan dulu secara perdata soal status tanah tersebut, jika terbukti bersalah baru unsur pidananya dilanjutkan,” kata Mustari S.H, Kamis (5/3/2020) di kantornya Batam Center.

Sebelumnya, Nasran dan Arba Udin alias Udin Pelor ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Barelang, hingga disidangkan menjadi tersangka kasus penipuan. Dengan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan 378 (penipuan) .

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 karena tidak terbukti. Sesuai dengan tuntutan yang dibacanya bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 263 yakni soal pemalsuan surat.

Masing – masing terdakwa dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara, karena keduanya terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2.

“Terdakwa Arba Udin melanggar pasal 263 ayat (2) dan terdakwa Nasran dikenakan pasal 263 (1),” kata Karso Immanuel Baeha S.H membacakan amar tuntutanya, Senin (24/2/2020)  lalu di PN Batam.

Selanjutnya, kedua terdakwa Udin Pelor dan Nasran akan mendengar hukuman putusannya dari hakim Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2020) pagi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.