BPJS Ketengakerjaan Laporkan 15 Perusahaan ke Kejaksaan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan Kota Batam, melaporkan 15 perusahaan yang menunggak iurannya ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Nilai tunggakan yang dilaporkan BPJS  tersebut sekitar Rp.2,4 milliar, dari perusahaan manufakturing, kontruksi dan dua perusahaan media.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Datun Kejari Batam, Elan mengatakan, laporan tersebut sudah masuk sejak beberapa waktu lalu. “Kami menerima laporan dari BPJS Ketenagakerjaan dari 15 perusahaan yang menunggak. Nilai total yang dilaporkan sekitar Rp2,4 miliar,” katanya, Rabu (12/2/2020).

Kata Elan, dari 15 perusahaan yang dilaporkan tersebut, satu diantaranya memiliki nilai tunggakan yang sangat besar yakni mencapai Rp600 juta. “Satu perusahaan, nilai tunggakan iurannya sekitar Rp600 juta. Tunggakan itu sejak 2016. Perusahaan ini cukup punya nama di Batam,” tegas Elan.

Menurut Elan, pihaknya akan melihat pokok permasalahan yang mengakibatkan perusahaan tersebut tidak membayar iuran. “Setelah dipanggil, kita akan lihat apa permasalahannya sampai nggak bayar, “ujarnya.

Selain itu, ada juga perusahaan yang sudah dua tahun memotong gaji karyawannya namun tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan. Atas kasus ini nantinya akan dikenakan dalam pasal 19 ayat (2) UU RI No 24 Tahun 2011 tentang BPJS tentang setiap pemberi kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Tutur Elan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.