Divonis Mati, Terpidana Piara Ajukan Akta Banding Terkait Perkara Narkoba 52 Kg

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Piara alias Firman, mengajukan banding melalui Rutan kepada kuasa hukumnya setelah divonis mati oleh majelis pengadilan negeri Batam atas perkara sabu 52 kilo gram.

Vonis tersebut telah dijatuhkan pada tanggal 20 Januari 2020 kepada Piara bersama dua rekanya yakni terpidana Rusman alias Man serta Firman alias Pire. Atas putusan majelis hakim tersebut, hanya Piara yang melakukan akta banding yang disampaikan ke pengadilan negeri Batam tanggal 27 Januari 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Awalnya, tuntutan mati tiga terdakwa ini dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Trihayadi, dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2019.

Dalam amar tuntutan Jaksa dijelaskan bahwa, perbuatan tiga terdakwa sangat membahayakan termasuk merusak generasi muda bangsa Indonesia.

“Tuntutan mati tersebut dijatuhkan kepada para terdakwa, mengingat kejahatan yang dilakukan ketiganya sangat membahayakan termasuk merusak generasi muda bangsa Indonesia,” kata Kajari Batam, Dedie, Selasa (10/12/2019) silam di PN Batam.

Kemudian, tuntutan mati ini diperkuat dengam vonis yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.