RS Camatha Sahidiya Gunakan PP Tahun 2009 dan Gaji Pekerja di Bawah UMK

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Sudianto, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Kepulauan Riau menjelaskan bahwa, adanya ditemukan Peraturan Perusahaan (PP) yang sudah lama alias mati.

PP tahun 2009 – 2011 itu ditemukan setelah menurunkan anggotanya paska terjadi PHK terhadap 27  karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidiya (RSCS) Muka Kuning Batam.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan PP tahun 2009 – 2011, yang tidak pernah dirubah atau diganti. Terkait kasus PHK tersebut, kami akan kembali turun ke RSCS (Kamis pagi) untuk mendalami dan meminta informasi dari menejemen. Saat kuasa hukum rumah sakit itu di telepon, katanya tidak bisa hadir, ” ujar Sudianto, Selasa (11!2/2020) saat menerima perwakilan dari  27 karyawan kena PHK d kantornya, Sekupang Kota Batam

Menurut Sudianto, persoalan PHK ini seyogianya masih ranah Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, apabila Bipartit gagal.

“Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) Muka Kuning Batam harus melalui tahapan, pertama Bipartit (antara karyawan dan pemberi kerja). Jika gagal maka ke tahap Tripartit ( antara Pekerja, pemberi kerja dan Disnaker). Bukan langsung PHK),” tegas Sudianto.

Kemudian berbicara soal kesalahan seorang pekerja atau buruh, juga memiliki aturan dengan melakukan surat peringatan 1 dan 2 (SP1 dan 2). SP ini juga ada masanya, bukan serta merta langsung SP3 maupun di PHK. PKarena UU No 13 Tahun 2003 sangat jelas semuanya. Ungkapnya.

Sudian saat menerima risalah kejadian dan tuntutan karyawan RSCS

Sementara Anwar Gultom ketua PC Farkes SPSI mengatakan, Ali Amran selaku kuasa hukum RSCS mencoba menawarkan uang PHK setelah kasus ini viral. Dengan tawaran upah yakni lama kerja dikali 1 ditambah 15 presen (N x1 +15  persen). Tawaran itu langsung ditolak karena 27 karyawan bukan meminta di PHK tapi untuk bekerja kembali.

“Saya tolak langsung tawaran pengacara RSCS tersebut,” tegas Anwar.

Lanjut Anwar, RSCS memberi gaji karyawan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam. Seorang sarjana perawat dan Bidan, hanya di gaji sebesar Rp3,8 juta per bulan dengan jam kerja lebih 40 jam per minggu.

Selain itu, setiap libur nasional tidak dibayarkan jam lembur. Ini suatu pembodohon yang dibuat oleh pemilik RSCS terhadap karyawannya. Pungkas Anwar.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.