UU Perlindungan Anak, Derita Guru Ahmad Budi hingga Tewas di Sampang

TELISIKNEWS.COM, SURABAYA – Kenakalan siswa dalam dunia pendidikan semakin merajalela, posisi guru serba sulit untuk memberikan pengajaran hingga derita sang guru menuai ajal.

Sejak pada tanggal 22 Oktober 2002, Pemerintah Republik Indonesia, mengundangkan UU Perlindungan Anak ( UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ). Praktis, sejak saat itu adanya hukuman terhadap anak di sekolah akan menjadi sensasi berita yang hangat.

Bacaan Lainnya

UU Perlindungan anak, khususnya pasal 13 ayat (1), menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan.

Pasal ini menjadi dilema bagi para pendidik. Ketika guru melakukan sesuatu pada siswanya karena kenakalan sudah melewati batas, lagi- lagi guru dibenturkan dengan hukum. Sehingga murid bebas melakukan suatu disamping adanya pembelaan dari orang tua murid sendiri.

Hal ini pun terjadi pada Ahmad Budi Cahyono, guru kesenian SMAN 1 Torju, Kabupaten Sampang yang tewas setelah dipukul muridnya. Guru dengan status honorer (guru tidak tetap) harus pergi untuk selamanya, akibat melekatkan perlindungan pada murid.

Kejadian bermula pada Kamis (1/2) pagi, saat guru honorer tersebut mengajar seni rupa dan memberi materi seni lukis di kelas XII, yang merupakan kelas Holili dan diduga sebagai pelaku pemukulan.

Mengajarnya itu tidak dilakukan di kelas, tapi dilakukan di luar kelas. Yakni dengan mempraktekkan melukis dengan mengecat di tembok-tembok di halaman sekolah.

Pada proses belajar mengajar tersebut, siswa yang bernama Holili itu membuat gaduh dan terus mengganggu teman-teman sekelasnya yang juga mengikuti pelajaran. Selaku pengajar, Budi mengingatkan Holili untuk berhenti membuat kegaduhan.

Budi pun sempat mengancam akan mencoret Holili dengan cat lukis jika yang bersangkutan tak berhenti mengganggu teman-temannya. Tak kunjung mengindahkan seruan tersebut, Budi pun mencoretkan cat lukis ke pipi Holili menggunakan kuas yang digunakan praktik saat itu.

Merasa tidak terima dengan tindakan sang guru, Holili malah melakukan perlawanan dengan melayangkan pukulan ke tengkuk leher Budi. “Akhirnya dilerai oleh para guru dan siswa yang ada di situ.

Seusai kejadian, Budi pun kembali ke ruangan guru, dan tidak terlihat ada rasa sakit yang dideritanya. Bahkan, saat ditanya oleh kepala sekolah, sang guru menyatakan tidak ada masalah apa-apa.

Kemudian, Budi pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motornya. Sesampai dirumah Budi merasa pusing dan akhirnya nyawa tidak tertolong lagi.

Guru yang dikenal multitalenta ini ternyata masih menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Sampang.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dindik Jatim Saiful Rahman usai melayat ke rumah duka, pada Jumat (2/2/2018).

Salah satu rekan korban mengaku sangat kehilangan akan sosok guru ini.
“Pak Budi itu kreatif. Jago main musik dan seni,” ungkapnya.

Dia sangat prihatin atas musibah yang dialami Budi. Apalagi sampai kini dia masih berstatus honorer dengan menerima gaji Rp Rp 600.000. Ujarnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.