Tersangka Sugiarto Mengaku, Tidak Mengetahui Siapa Pemilik Mikol 7.122 Botol

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Sugiarto Eko Purnomo (39 thn), merupakan supir yang akan membawa 7.122 botol minuman beralkohol (Mikol) berbagai merk asal Singapura dari pelabuhan tikus jembatan 6 Barelang. Sang supir mengaku tidak mengetahui siapa.pemilik barang ilegal tersebut.

Berbagai macam merk miras siap edar diamankan Ditpolairud, antara lain merk Black Label, Countro, Bacardi, Chivas, Red Label, Martini, Carlo Rosi, dan beberapa merk miras lainnya.

Bacaan Lainnya

Minuman keras tersebut di kemas dalam 596 kardus serta satu unit Mobil Toyota Hi-Ace jenis minibus dengan nopol BP 8109 ZG, berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kepri, Senin (29/1/2018) sekitar pukul 24:30 WIB malam hari.

Menurut Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Teddy JS Marbun, berawal dari jajaran lidik Sidik Gakkum yang menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman miras ilegal dari Singapura menuju Batam dengan menggunakan speedboat bermesin lima.

Setelah jajaran Gakkum Ditpolairud melakukan pengembangan dan pencarian terhadap sumber barang, kata Teddy, anggota menemukan sebuah pondok yang merupakan gudang penyimpanan miras dan satu unit mobil beserta tersangka satu orang supir atas nama Sugiarto Eko Purnomo (39), yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan di TKP berbeda.

Selanjutnya, kepemilikan ribuan botol miras ilegal masih dalam tahap lidik, karena saat tetjadi penggerebekan di TKP hanya ditemukan sebuah pondok dalam hutan. Sehingga perlu pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemiliknya.

“Baru satu orang tersangka, yang lain masih dalam tahap lidik,” kata Teddy, Jum’at (2/1) malam, saat gelar ekspos di Mako Polairud Sekupang.

Teddy menambahkan, dalam Pasal 102 huruf B dan E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan yang berbunyi, setiap orang yang membongkar barang impor di luar kawasan Kepabeanan atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean.

Kemudian, menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang Import dengan pidana penjara paling singkat I Tahun dan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan pidana denda pahng sedikit Rp. 50.000.000 juta dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 milyar.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sugiarto Eko Purnomo dan 1 Unit Mobil Toyota Hi-Ace warna kuning BP. 8109 ZG, maka penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk terjadinya tindak pidana tentang Kepabeanan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasl l02 huruf b dan e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006,” Tegasnya.
( ipen)

Editor : Nikson Juntakk

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.