UMP Kepri Dibawah UMP Aceh dan Sumsel

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 3,76 persen dari UMP tahun lalu. UMP Kepri in masih dibawahi dibandingkan dengan UMP Propinsi Aceh dan UMP Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel.

Keputusan penetapan UMP Kepri Tahun 2024 tercantum pada Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini sesuai peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ada beberapa variabel yang digunakan sebagai rujukan perhitungan upah minimum, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

UMP Kepri 2024 meningkat 3,76 persen dari dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3.279.194. Adapun jumlah kenaikan adalah sebesar Rp 123.298. Dengan ketetapan ini, UMP Kepri 2024 menjadi Rp3.402.492

Penetapan UMP Kepri tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

Adanya kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.

Dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah, perhitungan UMP 2024 berdasarkan data-data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Berikut besaran upah minimum provinsi di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatra yang telah Berita Bisnis rangkum dari berbagai sumber.

1. UMP 2024 Aceh, Rp3.460.672, naik 1,38 persen.

2. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp3.456.874, naik 1,55 persen.

3. UMP2024 Sumatra Utara, Rp2.809.915, naik 3,67 persen.

4. UMP 2024 Sumatra Barat, Rp2.811.499, naik 2,52 persen.

5.UMP 2024 Riau, Rp3.294.625 naik 3,2 persen.

6..UMP 2024 Jambi, Rp3.037.121 naik 3,2 persen.

7. UMP 2024 Bengkulu, Rp2.507.079, naik 3,38 persen.

8. UMP 2024 Lampung, Rp2.716.496, naik 3,1 persen.

9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp3.640.000 naik 4,06 persen. (Red).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.