Pengadilan Tinggi Kepri Tangguhkan Penahanan Terdakwa Budi Sudarmawan, Ini Penjelasan Humasnya

Foto Budi Sudarmawan(net)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penangguhan penahanan Budi Sudarmawan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan kini tidak lagi mendekam di penjara.

‘Saat ini terkait penahanan terdakwa Budi Sudarmawan menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim dan benar, surat penetapan pada tanggal 23 Nopember 2023. Lalu tanggal 24 Nopember 2023 dilaksanakan penangguhan penahanan,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, Senin (27/11/2023).

Bacaan Lainnya

Kemudian, Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto S.H, M.H mengatakan bahwa,
penangguhan penahanan yang diajukan pihak Budi Sudarmawan telah disetujui majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri. Tim kuasa hukumnya mengajukan istri terdakwa bernama Ceacilia Nani sebagai penjamin tersebut.

” Yang minta dan yang menjamin penangguhan adalah isteri terdakwa yang bernama Ceacilia Nani dan juga didukung oleh surat dari Pastor Kepala Paroki St. Fransiskus Asisi, Kabil –Batam,” ujar hakim Priyanto, Selasa (28/11 /2023) kepada Telisiknews com.

Lanjut Priyanto, bahwa di dalam perkara terdakwa Budi Sudarmawan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut:

Primair:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 angka 32 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 69 ayat (2) Undang- Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Sementara pada Subsidair: Bahwa
perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 angka 32 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 69 ayat (1) Undang -Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

Perbuatan yang didakwakan dengan dakwaan primair tersebut diancam dengan pidana setinggi-tingginya dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp.2.5 milyar, dan perbuatan yang didakwakan dengan dakwaan subsidair tersebut diancam dengan pidana setinggi-tingginya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp.1 milyar.

Diterangkan Priyanto bahwa, di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dikatakan penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:: Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.

Kemudian, dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Rechten Ordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471).

Selanjutnya, dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

“Oleh karena dakwaan primair terhadap terdakwa Budi Sudarmawan diancam dengan pidana setinggi-tingginya 4 tahun penjara dan dakwaan subsidair nya diancam dengan pidana setinggi-tingginya 3 tahun penjara, maka secara hukum acara yaitu menurut Pasal 21 ayat (4) KUHAP selama pemeriksaan perkaranya terdakwa Budi Sudarmawan tidak dapat dilakukan penahanan,” tegas Priyanto.

Apabila nantinya perkara terdakwa Budi Sudarmawan tersebut sudah diputus dan dijatuhi pidana (dihukum), serta putusan perkara terdakwa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka terhadap putusan pidana atas nama terdakwa Budi Sudarmawan dapat dieksekusi (dilaksanakan) terhadap penjatuhan pidananya.

Ditegaskan Priyanto bahwa, status terdakwa pada masa penangguhan penahanan, tetap sebagai terdakwa. Pungkasnya.
.
Untuk diketahui, terdakwa Bacaleg Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Kemudian tim kuasa hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. (Nik).

 

Editor : Novi

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.