Lufkin: Akibat Pemotongan Lahan Dilakukan Terdakwa Riki Lim , Saya Rugi Satu Milyaran

Saksi Lufkin saat menunjukkan gambar dan lokasi perkara ke majelis hakim.PN Batam (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Lufkin selaku saksi pelapor dihadirkan di persidangan untuk memberi keterangan terkait perkara yang dilakukan oleh Direktur PT Glory Point, Riki Lim.

Dalam keterangan Lufkin menyampaikan bahwa, penggalian dan penimbunan (Cut and Fil ) tanah yang dilakukan terdakwa Riki Lim membuatnya mengalami kerusakan bangunan tembok dan kultur tanahnya menjadi longsor.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tembok beton sepanjang 110 meter dengan tinggi 2,5 meter yang sudah dibangun habis roboh semuanya. Bahkan puing -puing dari pagar tembok yang roboh tersebut habis tak ada tersisa dilokasi.

“Akibat dari pekerjaaan yang dilakukan oleh terdakwa Riki Lim , saya mengalami kerugian sekitar Rp.1,2 milyar,” tutur Lufkin Conitra, Rabu (29/11/2023) di PN Batam.

Lanjut Direktur PT. Putra Padu Mitra Jaya ini bahwa, lahan miliknya awalnya sangat bagus dengan ketinggian diatas lahan milik terdakwa. Kemudian terdakwa Riki Lim ini melakukan Cut and Fil, sehingga ketinggian 5 meter diatas dari lahan terdakwa Riki Lim.

“Setelah terdakwa ini melakukan Cut and Fil, kedalaman tanahnya sekitar 5 meter dibawah saya. Dan inilah yang membuat lahan dan bangunan saya longsor dan roboh,”tegas Lufkin.

Sementara, Muhammad Yunus juga dihadirkan dalam sidang dan mengaku pemilik lahan seluar 3 hakter dan bekerjasama dengan terdakwa Riki Lim. Menurutnya, terdakwa Riki Lim selaku pengembang untuk pembangunan perumahan.

” Saya hanya pemilik lahan namun untuk seluruh pembangunan dikerjakan dan dibiayai oleh Riki Lim. Dari hasil kesepakatan dan perjanjian, saya mendapat 3 unit rumah,” kata M.Yunus.

Lanjut Yunus, pada waktu kontraktor terdakwa Riki Lim melakukan Cut and Fil malam hari, sempat melarangnya agar diberhentikan dulu pemotongan lahan tersebut. Menurutnya, karena belum ada hitung -hitungan dari hasil penjualan tanah yang di korek dan dipotong tersebut.

‘ Saya sempat melarang kontraktor yang melakukan pemotongan lahan malam -malam. Alasannya, tak bisa hitung great cut and filnya dan berapa kubik jumlah tanah yang dijual,” ungkap M. Yunus mantan anggota DPRD Batam ini.

Kemudian terdakwa Riki Lim menyampaikan bahwa apa yang diterangkan oleh saksi Lufkin tidak semua benar. Karena tembok beton yang roboh telah dibangun kembali sepanjang 110 meter. Namun ada sekitar 20 meter yang kembali roboh akibat buangan air dari atas lokasi saksi Lufkin sendiri.

” Saya telah ganti dan bangun tembok beton yang roboh sepanjang 110 meter. Tapi ada 20 meter kembali roboh akibat air buangan dari saksi Lufkin sendiri,” kata Riki Lim.

Diakhir sidang, ketua majelis hakim David Sitorus menyarankan agar terdakwa Riki Lim dan Lufkin melakukan perdamaian.

” Habis sidang ini, Riki Lim harus lakukan perdamaian dengan Lufkin ya,” sebut David.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam dan majelis hakim PN Batam menolak nota keberatan terdakwa Direktur PT Glory Point, Riki Lim dalam kasus pengerusakan barang milik orang lain.

Eksepsi Ditolak JPU, Terdakwa Riki Lim Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan acaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan,” kata ungkap jaksa Arif (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.