Polda Kepri akan Periksa Para Saksi dan Pelapor Sebelum Panggil Ahmad Mipon

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau masih menyelidiki laporan dugaan penipuan yang melibatkan terlapor, Ahmad Mipon selaku Diretur Utama PT Tiara Mantang Kota Batam.

Ahmad Mipon dilaporkan Maidarwani bersama kuasa hukumnya ke Polda Kepri, terkait dugaan tindak pidana penipuan. Sesuai bukti laporan no.LP-B/30/III/2020/ SPKT-Kepri.

Bacaan Lainnya

Maidarwani merupakan salah satu korban maupun konsumen pembelian cash dua unit kios tahun 2002 seharga Rp 85 juta di Pasar Melayu Batuaji Kota Batam. Kios yang sudah terjual oleh terlapor Ahmad Mipon sebanyak 605 unit, sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Batam.

Kuasa hukum pelapor Nanda Siregar dan Dominiskus mengatakan, penyidik Subdit II Polda Kepri yang menangani perkara ini telah memberitahu bahwa saksi -saksi dan pelapor di minta untuk hadir.

“Direktur melalui Subdit II Polda Kepri yang menangani perkara ini telah memberitahu pada kami, agar para saksi dan pelapor hadir besok, Selasa (12/5/2020) diruanganya di Polda Kepri,” kata Nanda kepada Telisiknews.com, Senin (11/5 /2020).

Lanjut Nanda, perkara ini muncul setelah sertifikat bangunan sudah ada ditangan para pembeli, ternyata tanah dan bangunan tersebut dijual terlapor ke konsumen dalam sengketa atau bermasalah dengan pihak lain.

“Kami baru mengetahui setelah ada pihak lain membongkar kios -kios tersebut, yang katanya terlapor jual ilegal. Merasa kami sudah memiliki sertifikatnya, maka kami membuat laporan ke Polsek Batuaji. Dan kami diberitahu bahwa sertifikat itu tidak berlaku,” kata Nanda yang dihadiri pelapor Maidarwani.

Berbagai upaya sudah dilakukan para konsumen kepada Ahmad Mipon, namun tetap dihiraukan tanpa ada etikat baiknya  Hal inilah membuat direktur utama PT Tiara Mantang  dilaporkan ke Polda Kepri karena telah melakukan penipuan.

Selain itu, dalam surat akta jual beli nomor 41/2002, dengan notaris Erry Chandra S.H sangat jelas ditegaskan dan dituangkan dalam pasal 2 yang berbunyi: pihak pertama menjamin bahwa obyek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban -beban lainya yang berupa apapun.

Sementara tanah dan bangunan yang dijual oleh terlapor merupakan milik orang lain yakni Hadis Lani. Dimana terlapor telah digugat hingga ke tingkat PTUN. Bahkan terlapor mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan PK, namun gugatannya kalah dan di menangkan oleh Hadis Lani. Kata Nanda Siregar S.H. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.