Tersangka Haidir Bawa Sabu 20 Kg dari Malaysia, Polda Kepri Gagalkan di Pulau Kasu Batam

Kapolda Kepri, Yan Fitri saat ekpos sabu 20 kg di Polda Kepri Nongsa Batam (da).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kepolisian daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengagalkan penyelundupan 20 kilogram sabu dan seorang tersangka bernama Haidir (39). Sabu tersebut dijemput tersangka dari kapal ke kapal diatas laut tepatnya di Pulau Kasu ,Belakang Padang Kota Batam.

Kapolda Kepri,Irjen Pol Yan Fitri menyampaikan bahwa berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu, yang akan terjadi di perairan Belakang Padang pada, Jumat (15/3/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan patroli di sekitar perairan Belakang Padang. Kemudian melakukan pengintaian dengan menginap di sekitar Pulau Kasu,” ucap Yan Fitri, Selasa (2/4/ 2024).

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengintaian yang dilakukan oleh petugas Subdit 2 Narkoba, kemudian mendapati satu unit boat yang mencurigakan pada, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 04.30 dini hari.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap boat, hingga akhirnya berhasil menghambat laju boat yang dikendarai oleh satu orang tersangka atas nama Haidir alias Idir tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan teh China merk Guanyinwang,” tutur Kapolda Yan Fitri.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, keseluruhan barang bukti berupa sabu tersebut diakuinya berasal dari Malaysia. Untuk membawa sabu itu, tersangka sebelumnya melakukan transaksi pemindahan barang bukti dengan cara pemindahan dari kapal ke kapal, yang terjadi di perairan Pulau Kasu.

Rencananya seluruh sabu tersebut akan disimpan terlebih dahulu, sebelum nantinya akan dibawa menuju Palembang.

“Seluruh barang bukti berasal dari Malaysia. Tersangka mendapatkannya pemindahan dari kapal ke kapal yang dilakukan dini hari di tengah laut untuk menghindari kecurigaan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Da).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.