Hakim PN Batam Bebaskan Hukuman Mantan Kepala KSOP, Jaksa Ajukan Kasasi

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Bambang Gunawan dan Kepala Pos Kesyahbandaran Tanjunguncang, Sularno telah menghirup udara bebas setelah hakim PN Batam menjatuhkan hukuman bebas murni, Kamis, 30/4/ 2020)

Keduanya dinyatakan bebas murni dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam oleh majelis hakim Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusanya menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU kepada para terdakwa.

Bukan hanya itu, majelis hakim juga menilai bahwa surat dakwaan, saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan ke persidangan tidak memenuhi unsur dakwaan sebagaimana pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Bambang dan Sularno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer dan subsider sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum dan memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” kata Hakim Christo Sitorus di sidang online.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam telah menuntut kedua terdakwa masing -masing selama 3 bulan penjara. Dimana kedua terdakw melakukan pemalsuan dokumen kapal MV Seniha Panama milik pengusaha asal Turki, Mustafa Erl.

“Atas putusan hakim tersebut, kami melakukan kasasi, apabila besok kelar memori kasasi langsung besok kami serahkan,” kata Jaksa Mega Tri Astuti, Senin (11/5/2020) sore kepada Telisiknews.com.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.