Langgar Izin Tinggal, 10 WN Taiwan Dituntut 4 Bulan Penjara Denda Rp 5 juta

TELISIKNEWS. COM, BATAM – Tuntutan 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta, telah dibacakan oleh Jaksa penuntut umum untuk 10 ( Sepuluh) Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.

Kesepuluh terdakwa perkara izin tinggal tersebut yakni, Chen Yen Ju, Chen Chien Lin, Li Cheng Ho, Yu Chang Hui, Liu Feng Yu, Lin Wen Liang, Tseng I Chieh, Wei Kuang Chih dan Chou Yu Chen serta Tung Jih Lin.

Bacaan Lainnya

“Mereka terbukti secara sah tidak memiliki izin tinggal dengan melanggar Pasal 122 ayat 1 huruf a, maka masing – masing terdakwa dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta,” kata jaksa pengganti Immanuel Baeha, Selasa (10/3/2020) di Pengadilan Negeri Batam.

Para terdakwa didamping Albert Thomas yang menjadi penerjemah (Translator) bahasa, dari Indonesia ke Mandari dan sebaliknya Mandari ke bahasa Indonesia. Menurut pengakuan para terdakwa selesai mendengar tuntutan hukuman yang dibacakan Jaksa mengatakan bahwa, mereka sudah 4 bulan ditahan di dalam penjara.

“Kami sudah ditahan dalam penjara 4 bulan pak, dan harusnya udah bebas,” ucap Albert Thomas menerjemahkan bahasa yang disampaikan para terdakwa.

Selanjutnya ketua majelis hakim Jassael Manulang menerangkan, para terdakwa belum di jatuhi hukumannya. Ini baru tuntutan dari Jaksa penuntut. Sidang putusan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Maret 2020 nanti.

“Putusan hukumannya baru dibacakan hari Selasa (17/3/2020 ) dan ini hanya tuntutan Jaksa. Apakah kalian terima atau ada permohonanya,” pinta hakim Jassael diterjemahkan oleh Albert.

Kemudian para terdakwa secara serempak meminta agar hukuman yang dituntut Jaksa diberikan keringanan.” Kami mohon diberikan keringanan hukuman pak hakim, ” pinta terdakwa.

Sebelumnya, para terdakwa melakukan penipuan pada warga negara sendiri, dan aksinya tersebut berlangsung di ruko Taman Niaga Batam Center. Selain itu izin yang digunakannya sudah melawati batas waktu yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Modus yang dilakukan yaitu dengan cara menakuti – nakuti warganya sesuai dengan data dan nomor telepon yang sudah ada ditangannya. Kemudian melakukan video call dan mengaku sebagai polisi Taiwan lalu mengancam warganya.

“Sesuai keterangan para terdawa, mereka melakukan penipuan secara online kepada warganya. Dan setelah di dalami juga bahwa izin tinggalnya sudah kadaluarsa atau overstay selama 6 bulan,” kata saksi penangkap dari polisi Polresta Barelang dan saksi dari Imigrasi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.