KPK Surati Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cegah Febri Diansyah, Rasamala dan Donal Fariz ke Luar Negeri

Tiga pengacara ini, Febri, Rosmala Aritonang dan Farid di cegah ke luar negeri oleh KPK (int)

TELISIKNEWS.COM,Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz dengan menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik KPK mengajukan kembali pencegahan agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang advokat tersebut dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.com, Rabu (8/11/2023).

Untuk pencegahan ke luar negeri tersebut berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Ali meminta Febri dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang sedang dikerjakan.

“Pencegahan ini dibuat sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan, apabila keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” tegas Ali.

Sementara itu, Febri, Rasamala dan Donal mengaku tidak mengetahui pencegahan tersebut.

“Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” kata Febri.

KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Khusus untuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (red)

Editor : Nikson Junttak
Sumber : CNNIndonesia.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.