Budhi Santosa Oknum Pegawai BP Batam Tipu Jual Lahan Milik Orang Lain, Saksi JFS Makelarnya

Terdakwa Budhi Santosa saat disidangkan di PN Batam (rd).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang perdana kasus dugaan penipuan penjualan lahan milik orang lain dengan terdakwa oknum pegawai BP Batam, Budhi Santosa dan terdakwa Endang Mekarsari (dituntut dalam perkara terpisah). Lahan seluas 10.000 m2 tersebut berada di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Untuk melancarkan penjualan lahan itu ke orang lain, terdakwa Budi Santosa melalui perantara atau makelar kepada saksi Jhonson Fidoli Sibuea dengan tidak ada memperlihatkan surat-surat atau dokumen penguasaan maupun kepemilikan atas lahan tersebut. Dimana lahan tersebut merupakan milik saksi Nurmansyah yang dibeli dari saksi Kamisu dengan menggunakan perantara terdakwa, dengan dasar surat berupa Surat Keterangan Nomor: 282 / 02.m / X / 99, tanggal 11 Oktober 1999, yang diterbitkan oleh kantor Kelurahan Sagulung.

Bacaan Lainnya

Kemudian, terdakwa menjelaskan jika hendak mengurus legalitas lahan maka permohonan ke BP Batam harus berbadan hukum, sehingga terdakwa dan saksi Nurmansyah sepakat dalam hal proses permohonan alokasi lahan ke BP Batam dengan menggunakan badan hukum milik terdakwa yaitu PT. Elang Sukses Group. Namun saksi Nurmansyah tidak pernah membuat kesepakatan dengan terdakwa untuk menjual lahan tersebut kepada orang lain.

“Terdakwa Budhi Santoso ini menjual lahan milik orang lain seluas 10.000 m2 dengan melalui perantara saksi Jhonson Fidoli Sibuea,’ kata jaksa penuntut, Andju saat membacakan dakwaannya, Selasa (14/11 /2023) di PN Batam.

Selanjutnya, saksi Jhonson Fidoli Sibuea menghubungi saksi NG ANTONY dan mengatakan bahwa, ada orang yang merupakan pegawai BP Batam yang hendak menjual lahan yang terletak di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam.

“Kami hanya minta fee sebesar Rp. 93 juta,’ kata saksi Jhonson dalam dakwaan Jaksa.

Kemudian saksi NG Antony menyampaikan akan membeli lahan tersebut jika memang harga cocok, dan meminta untuk pengecekan atau survey lahan. Beberapa hari kemudian saksi Jhonson Fidoli Sibuea dan saksi Husbandri bersama-sama dengan saksi NG Antony melakukan survey ke lokasi lahan yang akan diperjual belikan tersebut.

Saat survei tersebut, saksi Jhonson Fidoli Sibuea memperlihatkan kepada saksi NG Antony 1lembar salinan atau fotocopy PL (Penetapan Lokasi) atas lahan yang ditawarkannya dan menyampaikan bahwa, jika ingin melihat surat-suratnya agar langsung bertemu dengan terdakwa Budhi Santosa.

Kemudian pada tanggal 28 Februari 2015 saksi NG Antony bertemu dengan saksi Jhonson Fidoli Sibuea, saksi Husbandri dan terdakwa Budhi Santosa bersama dengan saksi Endang Mekarsari di BCS Mall. Lalu terdakwa menjelaskan kepada saksi NG Antony bahwa sebagai pegawai BP Batam mendapatkan lahan tersebut dari BP Batam. Lahan itu merupakan pemberian dari BP Batam kepada setiap pegawai BP Batam.

Untuk memberi percaya pembeli lahan, terdakwa memperlihatkan Sket lokasi (sket kasar) atas lahan atas nama PT. Elang Sukses Group seluas 10.000 m2 yang terletak di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam. Harga yang ditawarkannya terdakwa dengan nilai harga jual sebesar Rp. 2.280.000.000,-

Kemudian terdakwa menerangkan bahwa, pengajuan awal yang diajukannya terdakwa adalah kepada PT. Elang Sukses Group, serta lahan tersebut merupakan asset PT. Elang Sukses Group. Maka transaksi jual beli lahan harus dilakukan dengan peralihan kepemilikan atau jual beli saham PT. Elang Sukses Group dan terdakwa juga mengatakan bahwa, terhadap lahan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki draft PL (Penetapan Lokasi) atau Sket Lokasi (sket kasar).

Apabila ingin melihat surat-surat atau dokumen agar dilakukan di kantor Notaris Agny Yuanita M. Tambunan S.H. Kemudian saksi NG Antony menyepakati untuk membeli lahan tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Maret 2015 saksi NG Antony menghubungi saksi Eddy Ateng dan mengatakan bahwa ada yang hendak menjual lahan yaitu seorang pegawai BP Batam bernama Budhi Santosa seluas 10.000 m2 di Sei Pelunggut Dapur Dua Belas Kecamatan Sagulung Kota Batam, namun belum mau untuk menjual lahan tersebut.

Kemudian saksi Eddy Ateng meminta saksi NG Antony agar lahan tersebut dijual kepadanya karena saksi Eddy Enteng sedang membutuhkan lahan di Batam untuk mengembangkan usahanya. Atas permintaan saksi Eddy Ateng, saksi NG Antony meminta fee sebesar SGD 2 permeter, lalu saksi Eddy Anteng mensetujuhi dan menyerahkan uang sebesar SGD 200.000 di Formosa Hotel untuk pengurusan transaksi lahan tersebut.

Pada tanggal 2 Maret 2015, saksi NG Antony bersama-sama dengan terdakwa Budhi Santosa, saksi Endang Mdkarsari, saksi Jhonso. Fidoli Sibuea dan saksi Husbandri berada dikantor Notaris Agy Yuanita Tambunan beralamat Komplek Bumi Indah Blok D No.04 Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya,sekira pukul 11.00 Wib saksi NG Antony menyerahkan cek tunai Bank BCA sebesar Rp 93 juta sebagai fee kepada saksi Jhonson Fidoli Sibuea dan saksi Husbandri. Lalu saksi NG Antony masuk kedalam ruangan rapat kembali untuk pembahasan terkait kesepakatan jual beli dan mekasnime pembayarannya.

Terdakwa menyerahkan kepada saksi Agy Yuanita Tambunan berupa Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Elang Sukses Group Nomor 40 tanggal 21 Desember 2011. Lalu notaris Yuanita membuatkan Akta Pengikat Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 01 tanggal 02 Maret 2015 dengan dokumen-dokumen :

1.Akta PT. Elang Sukses Group, Faktur tagihan uang muka Nomor 001501201501 tanggal 30 Januari 2015. Faktur biaya Tagihan Pengukuran Nomor 001501201501 tanggal 30 Januari 2015 dan Surat Kuasa.

Kemudian terdakwa Budhi Santosa meminta uang Rp 800 juta untuk pembebasan lahan dan juga penyampaian bahwa dalam hal pengurusan dan penerbitan surat-surat dari BP Batam tidak akan butuh waktu lama, karena segala hal telah diatur oleh terdakwa.

Bahwa jumlah uang saksi Eddy Anteng yang telah saksi NG Antony serahkan kepada terdakwa Budhi Santosa sebesar Rp.1.651. 500.000;-

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Jaksa penuntut, Andju S.H. (rd).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.