Tersangka Oknum Pengacara ARR Masih Hirup Udara Bebas, Patner Kerjanya Tersangka R Ditahan Penyidik

Kasi Penkum Kejati.Kepri, Deny Anteng Prakoso (int)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tersangka oknum pengacara berinisial ARR yang diduga terlibat kasus pencurian di Batam masih menghirup udara bebas. Tidak buat tersangka R yang merupakan patner kerja dari tersangka ARR yang harus mendekam di dalam teruji besi setelah hari Senin, 6 Nopember 2023 dijemput oleh penyidik.

Dari informasi yang didapat tim media ini bahwa, tersangka ARR yang berkantor di Batam Center sempat dijemput oleh penyidik pada hari Senin,6 Nopember 2023 sekitar pukul 10.00 wib, namun malamnya sudah kembali ke rumahnya.

Bacaan Lainnya

“Benar, ARR sempat dijemput penyidik pukul 10 pagi, namun malamnya sudah balik ke rumahnya. Sedangkan tersangka R tetap ditahan hingga sekarang,” ujar salah seorang sumber yang dipercaya pada tim media ini, Selasa (7/11/2023).

Lanjutnya, tersangka ARR ini merupakan salah satu Caleg DPRD Batam dapil 4 Sagulung dari Partai Kebangkitan Bangsa. Terkait dia sempat dijemput penyidik namun balik lagi ke rumah. Dan sepertinya ada yang jaminin dari partainya.

“Dia sempat di jemput jam 10 pagi dari kantornya dan malam keluar lagi. Sepertinya ada yang bekingi dia, info orang partai, karena ARR calon legislatif dari PKB dapil Sagulung,” ujarnya.

Reza Sailendra anggota Bawaslu Batam membenarkan dan menyatakan bahwa Ahmad Rustam Ritongga (ARR) adalah salah satu Caleg DPRD Batam dapil 4 dari partai PKB.

“Ya benar, Ahamad Rustam Ritongga adalah caleg,” tulisnya lewat whatshapnya.

Terkait penahanan tersangka R dibenarkan Sahat Hutahuruk S.H selaku kuasa hukumnya dan mengatakan bahwa, sejak hari Senin, 6 Nopember 2023, klienya inisial.R telah ditahan penyidik.

“Iya, R ditahan hari Senin, sedangkan tersangka ARR tidak ditahan,” ujar Sahat saat dikonfirmasi media ini, Rabu (8/11/ 2023) pagi.

Kemudian, Kombes Pandra Arsyad selaku Kabid Humas Polda Kepri saat dikonfirmasi terkait belum ditahannya tersangka ARR memberikan alasan subyektif. Menurutnya, berdasarkan KUHAP soal perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Namun ada hal yang diperhatikan untuk perkembangan penyidikan apabila tersangkanya tidak melarikan diri, tersangka tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan masih koperatif. Ungkapnya.

Sementara, Kaai Penkum Kejati Kepri, Denny Enteng Prakoso menyampaikan hingga saat ini belum ada lagi pemgembalian berkas setelah seminggu dikembalikan ke penyidik.
Menurutnya, jaksa peneliti sudah meneliti apa saja yang harus dilengkapi penyidik.

“Mudah -mudahan sesuai petunjuk dan arahan dari jaksa peneliti, berkasnya sudah dilengkapi dalam waktu dekat ini sehingga dapat di P21,” kata Enteng sore ini pada Telisiknews.com lewat sambungan telepon.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengembalikan berkas ARR dan stafnya berinisial R ke penyidik Polda Kepri. ARR adalah oknum pengacara di Batam tersangka kasus pencurian yang dilaporkan oleh Lim Chui Lan Pasalnya, dari hasil penelitian, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

”Jadi berkas sudah selesai diteliti, hasilnya P19 alias belum lengkap,” ujar Kasipenkum Kejati Kepri, Denny Enteng Prakoso, Rabu (1/11/2023) kepada TELISIKNEWS.COM.

Tersangka ARR merupakan kuasa hukum dari PT Active Marine Industries dalam dugaan kasus pencurian ini.

Terkait perkara ini, kata Denny, bahwa ARR dan R diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar Pasal 362 junto 55 ayat 1 ke 1. Pungkasnya. (Tim).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.