Kata Direktur Lahan BP Batam, Kavling KSB Taman Yasmin Kebun Batam Center Ilegal

Lokasi kavling KSB PT KAS

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktur Lahan Badan Pengusahaan (BP) Kota  Batam, Imam Bachroni menegaskan kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/ 2019) terkait kavling Taman Yasmin kebun di Batam Center. Bahwa lahan yang terletak di RT 03/ RW 14, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa berstatus hutan lindung.

Kavling Siap Bangun (KSB)  yang tanahnya sudah diratakan tersebut, kata Iman Bachroni belum ada peruntukannya dan masih berstatus hutan lindung.

Bacaan Lainnya

“Peruntukkannya tidak ada dan lahan itu masih status hutan lindung. Kami sudah dengar itu, dan BP Batam tidak ada menjual kavling tersebut pada pihak perusahaan itu untuk dibuat KSB,” tegas Imam Bachroni.

Kemudian, tim media ini menelusuri ke warga kebun Taman Yamin tersebut dan salah seorang warga mengatakan bahwa, pihak PT Kayla Alam Sentosa, menawarkan ganti rugi kavling dengan ukuran 8 x 12 meter.

Namun sampai saat ini, pihak PT Kayla tidak memberikan selembar kertas jika seseorang mau digusur dari lokasi kebun itu. Mereka hanya mendata dan membuat perjanjian dengan lisan saja, dengan alasan surat -surat masih dalam pengurusan.

Sebagian warga kebun ada mau karena diiming -imingkan oleh pihak PT Kayla.  Disamping itu, ada juga salah seorang Lurah ikut membantu PT agar warga mau membeli kavling tersebut, tapi lebih banyak warga menolak digusur karena statusnya belum jelas.

“Ada salah seorang Lurah yang ikut menjual kavling tersebut dengan cara  membujuk warga agar membeli. Harga pun bervariasi mulai Rp 15 juta sampai 20 juta per Kavling,” terang Son.

Lahan seluas 18 hektare tersebut, ditumbuhin pohon bakau dan sebagian ditanami warga tumbuh -tumbuhan. Namun pihak PT Kayla Alam Sentosa merusak dan menimbun bakau tersebut dengan tanah merah.  (Nik).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.