Jaksa Tuntut Tiras Siahaan dan Rizali 3 Tahun Penjara, PH Ajukan Pledoi

Sidang nota keberatan dari PH terdakwa Rikaman Simbolon Siahaan alias Tiras dan Razali alias Izal di PN Batam (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah para saksi dihadirkan dalam persidangan yakni saksi korban Happy alias Ahong dan saksi Tri Hardono (oknum anggota Polri). Kemudian saksi Mulio Hadi S.H selaku staf penyelesaian permasalahan lahan dari BP Batam, Konco Indro Subakti, Ganda Wijaya,
Stefandus Seran dan Wirati Abidin

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring  dari Kejari Batam,  Selasa (16/1/2024), menuntut Rikaman Simbolon Siahaan alias Tiras dan Razali alias Izal tiga tahun penjara. Kedua terdakwa tidak pidana  penipuan dan penggelapan ini ,dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 372 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, keduanya dituntut 3 tahun penjara,” kata Rosmalina Sembiring membacakan tuntutanya.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa  Sahat Hutauruk dan Edward Sihotang mengaku akan mengajukan pembelaan melalui pledoi dan akan disampaikan dalam agenda sidang selanjutnya.

“Terima kasih Jaksa yang telah menyampaikan rekusitornya, kami ingin menyampaikan beberapa hal, pertama kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan kami penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan secara hukum atau nota pembelaan secara komprehensif, kami akan memberikan lampiran bukti-bukti dengan melakukan matrik begitu jelas,” ujar Sahat St. Sahat Hutauruk SH..

Sebelumnya, Penasehat hukum dua terdakwa juga mengajukan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Batam. Namun eksepai tersebut juga ditolak oleh hakim yang menyidangkan.

Dalam nota keberatan tersebut dibacakan oleh penasehat hukum kedua terdakwa dan  mengatakan bahwa, sebagai konsekwensi dari surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP dinyatakan surat dakwaan tersebut adalah batal demi hukum;

“Kami selaku Penasihat Hukum terdakwa I dan terdakwa II mengamati dan menemukan beberapa kejanggalan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Edward Sihotang dan Sahat Hutauruk, Selasa (5/12/2023).

Adapun kejanggalan yang dimaksud adalah :terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Happy alias Ahong (pelapor). Lalu menjadi pertanyaan, bagaimana caranya terdakwa I dan terdakwa II melakukan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) maupun tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) yang didakwakan dalam perkara ini. Tegasnya saat itu.

Lalu, JPU juga menghilangkan fakta yang sebenarnya bahwa kedua terdakwa yang mewakili Warga Sungai Nayon, telah mengajukan gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PT. Harmoni.Mas, berkaitan dengan surat peryataan bersama, tanggal 27 Mei 2016 yang tidak pernah dilaksanakan oleh PT. Harmoni Mas di Pengadilan Negeri Batam dengan Register Perkara Nomor : 2/PDT.G/2023/PN.BTM yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor :2/PDT.G/2023/PN.BTM, tanggal 27 Juli 2023, yang mana terhadap putusan tersebut ,  kedua  terdakwa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : 63/PDT/2023/PT.TPG, tanggal 24 Oktober 2023 dan sekarang dalam proses kasasi. Pungkasnya. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.