Ahli Bahasa Sebut Dalam Perkara Terdakwa Iswandi Rempang Tidak Ada Kalimat Penghasutan

Usai ahli bahasa memberikan keterangan di sidang terdakwa Iswandi. (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ahli bahasa Dr. Dwi Santosa M.Hum, Ph.D dihadirkan terdakwa Iswandi alias bang Long melalui penasehat hukumnya untuk memberikan keahliannya terkait dakwaan JPU yang mengatakan bahwa, kalimat atau ucapan terdakwa merupakan penghasutan yang memicu terjadinya aksi demo di depan kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023 silam.

Menurut Dwi Santosa, kalimat dari awal sampai akhir dan sesuai rekaman video yang ditampilkan dalam persidangan bahwa tidak ada kalimat penghasutan dari terdakwa Iswandi dan malah mengucapkan kata yang sopan. Dia tidak menyebut bapak Walikota / pak Rudi ayo masuk ramai -ramai.

Bacaan Lainnya

Disitukan tidak ada tulisan dilarang masuk. Kalaupun masuk -ramai -ramai, bisa aja merokok, minum dan mengobrol disana. Atau masuk ramai -ramai itukan sebuah pilihan. Pak Rudi turun, itu menganjurkan supaya pak Rudi Turun atau kalau pak Rudi tidak turun kita masuk ramai -ramai. Jadi Iswandi hanya mengatakan rupanya, nampaknya atau kelihatanya. Yang semua itu hanya sebatas dugaan tidak ada kata hasutan.

Kalimat kedua disampaikan Iswqndi, “saya menasehati kalian”. Disitu Iswandi jelas menasehati. Selanjutnya, wahai bapak -bapak, ibu -ibu, wahai anda. Jadi sebenarnya kalimat Iswandi itu sudah mengandung unsur sopan santun dalam teori strategi kesopanan. Dalam teori strategi kesopanan itu, justru banyak diungkapkan oleh Iswandi dalam orasinya.

“Sehingga bisa saya simpulkan justru bukan sebuah hasutan malah sebuah anjuran atau himbauan. Karena dalam kamus BBI itu anjuran adalah usul, saran, nasehat atau ajakan,” tegas Dwi, Senin (15/1/2024) pada media ini usai memberi keteranganya di PN Batam Center.

Ditegaskan pria plontos alumni S2 dari UGM ini menyampaikan bahwa, hasutan memiliki makna dalam undang -undang pasal 160 KUHP sangat jelas. Yakni mendorong seseorang melakukan suatu tindakan sesuai dengan keinginan penghasut.

Sekarang ditanyakan lagi pada terdakwa Iswandi, apakah ada keinginan penghasutan ?. Jawabnya, tidak ada keinginan untuk menghasut. Sehingga unsur pasal 160 KUHP belum terpenuhi. Walaupun saya bukan ahli hukum namun saya saksi ahli forensik bahasa yang salah satu syarat harus belajar dan tahu soal hukum.

“Jadi sesuai keahliaan saya, ini ada kemungkinan salah tafsir. Kalau saya melihat disini bukan sebuah hasutan tapi sebuah anjuran,” ungkap Dwi alumni lulusan Ph.D dari La Trobe University Malaysia.

Kembali ahli bahasa Dwi Santosa mengatakan bahwa, dalam orasi Iswandi itu ada pilihan, kalau pak Rudi tidak turun, mari kita masuk ramai -ramai. Iven atau walaupun masuk ramai -ramai, itu tidak ada bahaya. Masuk saja rame -rame, disitu kan tidak dikatakan, mari kita hancurkan, mari kita rusak dan lain sebagainya. Dan tidak ada unsur disitu. Tegasnya.

Menyingung soal pendapat ahli bahasa yang dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya yang mengatakan bahwa, kalimat terdakwa Iswandi merupakan penghasutan. Dwi Santosa dengan tegas mengatakan bahwa itu adalah Jumping to the conclusions atau langsung pada sebuah kongklusi. Mari, pak Rudi.

Disitu tidak ada tuduhan kepada pak Rudi. Rupanya pak Rudi tidak jantan. Dia hanya menggunakan kata rupanya, dia hanya mengatakan dugaan bukan fakta. Ujar Dwi Santosa, yang juga wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Malaysia ini.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli bahasa yakni Drs. Yusman Johar M.Pd. Dalam keterangan ahli menyampaikan bahwa, kata penghasutan dari kata hasut yang artinya mengerakkan seseorang agar percaya diri melakukan sesuatu.

Selanjutnya, ada ucapan yang disampaikan oleh terdakwa ini yakni : Bapak Rudi tidak mempunyai kejantanan. Menurut pendapat ahli itu artinya melecehkan. Karena dimana posisi pak Rudi adalah seorang pemimpin (Walikota Batam).

Selain itu, tanya JPU, apakah kata yang disampaikan terdakwa ini yakni “sampai tuntutan kami disetujui, kami masuk ramai -ramai. Apakah ini menjadi pemicu hingga menimbulkan kegaduhan?.

Jawab ahli, kata ini bisa menjadi sebagai ancaman dan mengasut untuk ajakan agar masuk ramai ramai. Ungkap Yusman Johar, Rabu (10/1/2024) di PN Batam. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.