Gugatan Menang Tingkat Kasasi, Dokter Pertama di Indonesia yang Mendapatkan Uang Pesangon

Subuh Widhyono seorang dokter spesialis anastesi (int)

TELISIKNEWS.COM,Jakarta – Subuh Widhyono seorang dokter spesialis anastesi yang telah bekerja selama 17 tahun di Rumah Sakit Swasta di Depok Jawa Barat. Dia berhasil memperjuangkan haknya untuk mendapatkan uang pesangon melalui persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perkara dokter ini menjadi sejarah baru di dunia kedokteran dan pertama kalinya profesi dokter mendapatkan pesangon kerja. Namun pencapaian tersebut tidak lah mudah dan harus menemui jalan panjang saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.

Bacaan Lainnya

“Awalnya beberapa dokter melakukan gugatan di pengadilan namun tidak ada satu pun yang dikabulkan. Saat proses persidangan PHI Pengadilan Negeri Bandung hakim masih meraba-raba apakah dokter ini pekerja atau bukan sehingga mereka itu menafsirkan yang namanya pekerja itu harus ada kontrak,” ujar kuasa hukum dokter Subuh, Odie Hudiyanto di Jakarta, dikutip dari Disway.id, Senin 13 Maret 2023.

Sebelumnya dalam gugatannya yang bernomor 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, hakim menolak seluruh gugatan tersebut. Namun, usaha dokter Subuh untuk mendapatkan haknya tak berhenti sampai di situ.

Saat gugatan itu ditolak dalam sidang PHI, terdapat multitafsir soal profesi kedokteran. Namun, perbedaan tafsir profesi kedokteran itu terjawab saat Subuh mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenagakerjaan,” jelas Odie.

Dikatakan Odie, Majelis Hakim di PHI Bandung kaku menafsirkan jika seseorang bisa dikategorikan pekerja apabila memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu.

“40 jam kerja dalam seminggu adalah aturan maksimal. Kelebihan jam kerja diatas 40 jam itu dihitung sebagai kerja lembur. Sementara jika seorang dokter bekerja kurang dari 40 jam seminggu bukan masalah dan tak ada larangan atau pelanggaran hukum jika jam kerja kurang dari 40 jam seminggu,” tuturnya.

Atas perbedaan tafsir itu, Majelis Hakim Kasasi akhirnya sependapat dengan uraian yang di sampaikan dalam memori kasasi Mahkamah Agung.

Karena selama ini pekerjaan dokter itu bias, apakah dia pekerja apakah dia sebagai profesional atau bukan? Namun dipatahkan melalui putusan MA bahwa dokter masuk dalam kategori pekerja,” paparnya.

Selain itu, Odie mengungkapkan bahwa, perjanjian kerja antara dokter Subuh dan pihak RSIA Tumbuh Kembang Depok terjalin sejak 2007.

Sebagai dokter anastesi, Subuh baru melakukan praktik jika diperintahkan pihak rumah sakit atau bersifat by project

Namun, kerja sama selama 12 tahun itu terhenti akibat pihak rumah sakit memutuskan tak melakukan kerja sama dengan Subuh dengan alasan efisiensi.

Dalam perjalanannya,Subuh telah bekerja selama 12 tahun dengan RSIA Tumbuh Kembang Depok.Dalam setiap pekerjaannya, ia mendapat upah apabila pihak Rumah Sakit memerlukan jasanya dalam setiap tindakan medis.

“Sejak bekerja di tahun 2007 hingga 2019 itu mendapat upah sebesar 35 Juta per bulan. Dan itu diakui pihak RS bahwa dokter Subuh bekerja selama 2007-2019 sehingga itu menjadi bukti di Pengadilan,” tuturnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi berpendapat jika Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang Depok telah mengakui dan membenarkan bahwa dokter Subuh Widhyono telah bekerja sebagai dokter spesialis anastesi.

Adapun pekerjaan yang dilakukan adalah memberikan pelayanan medis bidang anastesiologi kepada pasien terhitung dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019 dan memperoleh upah setiap bulannya sebesar Rp35.000.000.

Atas pertimbangan itu, pihak RSIA Tumbuh Kembang Depok wajib membayar uang pesangon ditambah uang masa kerja dengan total nilai nominal Rp 455.000.000. (**).

Sumber : Disway.id

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.